JAKARTA - Presiden Joko Widodo memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di Pulau Jawa-Bali. PPKM Jawa-Bali diperpanjang mulai tanggal 7 sampai 13 September 2021.
Hal ini disampaikan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menkomarves) Luhut Binsar Pandjaitan. Luhut menuturkan sejumlah daerah mengalami penurunan level asesmen PPKM.
"Situasi perkembangan COVID-19 di Jawa-Bali terus mengalami perbaikan yang cukup berarti. Hal ini ditandai semain sedikitnya kota/kabupaten di level 4," kata Luhut dalam konferensi pers virtual, Senin, 6 September.
Luhut menjelaskan, saat ini kabupaten/kota Jawa-Bali yang ada di Level 4 menjadi 11 daerah dengan sebelumnya 254 kabupaten/kota. Lalu, semakin banyak kabupaten/kota yang turun ke level 2.
Kemudian, DI Yogyakarta mengalami penurunan level asesmen dari level 4 ke level 3. Namun, Provinsi Bali masih masuk dalam level 4.
"Bali butuh waktu satu pekan lagi dari empat ke tiga karena perawatan masih tinggi. Saya udah bilang ke gubernur untuk atasi ini ramai-ramai," tutur Luhut.
BACA JUGA:
Diketahui sebelumnya, pada pekan lalu kasus COVID-19 telah menurun 94 persen dari puncak kasus 15 Juli lalu. Pada penerapan PPKM Jawa-Bali periode 1 sampai 6 September, jumlah kota/kabupaten yang masuk menjadi level 2 meningkat dari 10 menjadi 27, level 3 dari 67 menjadi 76, dan level 4 turun dari 51 menjadi 25 kabupaten/kota.
Sejumlah kabupaten/kota di luar Jawa-Bali juga mengalami penurunan asesmen level PPKM. Selama sepekan terakhir, penerapan PPKM Level 4 yang sebelumnya berada di 104 kabupaten/kota kini menjadi 85 kabupaten/kota. Lalu, PPKM Level 3 dari 234 kabupaten/kota turun 232 kabupaten/kota.
Sementara, daerah yang menerapkan PPKM Level 2 naik dari 48 kabupaten kota menjadi 68 kabupaten. Lalu, PPKM Level 1 naik dari tak ada kabupaten/kota menjadi 1 kabupaten/kota.