JAKARTA - Pemerintah memutuskan membuka operasional bioskop dalam perpanjangan PPKM di Jawa dan Bali. Namun, bioskop hanya dibuka pada daerah yang menerapkan PPKM Level 3 dan 2.
Kemudian, pembukaan lokasi pemutaran film itu juga dilakukan dengan pembatasan kapasitas 50 persen pengunjung. Hal ini disampaikan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan.
"Pembukaan bioskop dengan kapasitas maksimal 50 persen pada kota-kota (yang menerapkan PPKM) Level 3 dan Level 2," kata Luhut dalam konferensi pers virtual, Senin, 13 September.
Kemudian, pengunjung bioskop wajib harus sudah divaksinasi dan menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai skrining masuk lokasi.
"Hanya yang kategori Hijaulah yang dapat memasuki area bioskop," tutur Luhut.
BACA JUGA:
Sebagai informasi, pemerintah memutuskan memperpanjang Pemberlakuan PPKM Jawa dan Bali pada tanggal 14 hingga 20 September 2021. Dalam perpanjangan PPKM sepekan ke depan, banyak daerah yang mengalami penurunan level asesmen.
"Pada penerapan PPKM yang dilakukan hingga minggu lalu, pemerintah akhirnya berhasil menurunkan provinsi Bali menjadi Level 3. Sehingga dari 11 kota/kabupaten level 4 pada minggu lalu, pada hari ini jumlahnya berkurang menjadi hanya 3 kota/kabupaten saja," ujar Luhut.
Selain itu, Luhut menegaskan pemerintah akan terus menerapkan PPKM dalam waktu yang lama. Hal ini menjawab pertanyaan banyak masyarakat.
"Pemerintah menegaskan akan terus memberlakukan PPKM Level ini di seluruh wilayah Jawa Bali dan melakukan evaluasianya tiap satu minggu guna menekan angka kasus konfirmasi dan tidak mengulang kejadian yang sama di kemudian hari," jelas dia.