JAKARTA - Terdapat empat kota yang menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 di Jawa dan Bali dalam seminggu ke depan, mulai 22 hingga 28 Februari 2022.
Hal ini tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 12 Tahun 2022 tentang PPKM Level 3, Level 2, dan Level 1 COVID-19 di Wilayah Jawa dan Bali.
Adapun empat kota yang mengalami pengetatan pembatasan mobilitas ini adalah Cirebon, Jawa Barat; Tegal, Jawa Tengah; Magelang, Jawa Tengah; dan Madiun, Jawa Timur.
Dalam asesmen PPKM Level 4, kegiatan pada sektor non esensial dapat beroperaasi 25 persen work from office (WFO) bagi pegawai yang sudah divaksin. Industri orientasi ekspor dapat beroperasi 75 persen staf untuk setiap shift di fasilitas produksi/pabrik dan 25 persen pelayanan administrasi perkantoran dengan menerapkan protokol kesehataan yang ketat.
Perhotelan nonkarantina dapat beroperasi dengan melakukan skrining menggunakan aplikasi PeduliLindungi dengan kapasitas 50 persen serta 25 perse untuk penggunaan ballroom/fasilitas kebugaran/ruang rapat.
Restoran/rumah makan, kafe, supermarket, hypermarket, pasar tradisional, toko kelontong, pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari, hingga kegiatan pada pusat perbelanjaaan dapat beroperasi hingga Pukul 21.00 dengan kapasitas pengunjung maksimal 50 persen.
Khusus supermarket, hypermarket dan pusat perbelanjaan, perlu dilakukan skrining menggunakan aplikasi PeduliLindungi, dan hanya pengunjung dengan kategori hijau yang dapat diizinkan masuk.
Sedangkan untuk restoran/rumah makan dan kafe dengan jam operasional mulai dari Pukul 18.00 samlai dengan pukul 00.00 dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 25 persen.
Pasar rakyat yang menjual barang nonkebutuhan sehari-hari tetap diijinkan beroperasi namun hanya sampai pukul 20.00.
BACA JUGA:
Tempat bermain anak-anak dan tempat hiburan dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 35 persen, kecuali untuk bioskop maksimal 25 persen dari kapasitas. Pusat kebugaran/gym dapat beroperasi maksimal 25 persen dari kapasitas.
Fasilitas umum dan tempat kegiatan seni, budaya, olahraga dan sosial kemasyarakatan dapat beroperasi maksimal 25 persen, sedangkan untuk operasional tempat ibadah dapat melaksanakan aktivitas maksimal 50 persen.
Resepsi pernikahan dapat diadakan dengan maksimal 25 persen dari kapasitas ruangan dan tidak mengadakan makan di tempat dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.
Anak-anak dibawah usia 12 tahun dapat melakukan aktivitas di tempat umum dengan didampingi orang tua, dan khusus bagi anak usia 6 sampai dengan 12 tahun wajib menunjukkan bukti vaksinasi dosis pertama.
Sementara itu, daerah yang menerapkan PPKM Level 3 di Jawa-Bali bertambah menjadi 99 daerah dari 66 daerah pada pekan sebelumnya. Lalu, PPKM Level 2 mengalami penurunan dari 58 menjadi 25 daerah saat ini. Pada minggu ini, tak ada daerah yang menerapkan PPKM Level 1 dari sebelumnya 4 daerah.