PPKM Diperpanjang Hingga 23 Agustus, Keputusan Lanjutan Disampaikan Melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri
Ilustrasi (Foto: Dok. VOI)

Bagikan:

JAKARTA – Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan memastikan bahwa pemerintah memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di wilayah Jawa-Bali selama satu pekan hingga 23 Agustus 2021.

“Atas arahan dan petunjuk Presiden, maka PPKM Level 4, 3, dan 2 akan di wilayah Jawa-Bali akan sampai 23 Agustus 2021,” ujarnya dalam konferensi pers, Senin, 16 Agustus.

Menurut Luhut, dalam penerapan PPKM satu pekan ke depan terdapat tambahan delapan kabupaten dan kota yang masuk ke level 3 sehingga menjadi 61 kabupaten/kota.

“Keputusan selanjutnya terkait dengan ini akan dikeluarkan secara detail melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri,” tuturnya.

Untuk diketahui, penerapan PPKM sejak tanggal 10 hingga 16 Agustus 2021, terdapat 71 dari 128 kabupaten/kota di wilayah pulau Jawa Bali yang berada di level 4. Dalam seminggu terakhir ini, terdapat 1 kabupaten/kota yang turun dari level 3 ke level 2 dan 26 kabupaten/kota yang turun dari level 4 ke 3.

Lalu, terdapat 45 dari 386 kabupaten/kota di luar pulau Jawa dan Bali yang berada di level 4. Dalam seminggu terakhir ini, terdapat 6 kabupaten/kota yang turun dari level 2 ke level 1 dan 28 kabupaten/kota yang turun dari level 4 ke level 3.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengumumkan penerapan PPKM Level 4 diperpanjang dari Selasa, 3 Agustus hingga Senin, 9 Agustus. Perpanjangan dilakukan meski perbaikan telah terjadi di segala lini.

Perbaikan ini terlihat dari mulai konfirmasi kasus harian, tingkat kasus aktif, tingkat kesembuhan, dan persentase keterpakaian tempat tidur atau bed occupation rate (BOR).