Bagikan:

JAKARTA - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) menerbitkan Inmendagri Nomor 16 Tahun 2022 tentang PPKM Level 3, Level 2, dan Level 1 COVID-19 di Wilayah Jawa dan Bali yang berlaku hingga seminggu ke depan.

Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri Safrizal ZA mengungkapkan, meskipun kondisi pandemi mulai membaik, namun belum ada kabupaten/kota di Jawa-Bali yang sudah mengalami penurunan asesmen level ke PPKM Level 1.

"Perpanjangan PPKM yang tertuang dalam Inmendagri Nomor 16 Tahun 2022 untuk wilayah Jawa Bali akan berlaku efektif mulai tanggal 15 sampai dengan 21 Maret 2022. Hingga saat ini, belum ada daerah di wilayah Jawa dan Bali yang masuk ke Level 1," kata Safrizal dalam keterangannya, Selasa, 15 Maret.

Sementara itu, kabupaten/kota yang menerapkan PPKM Level 4 masih berjumlah 7 daerah, di antaranya Kota Magelang, Kota Madiun, Kabupaten Sleman, Kabupaten Bantul, Kota Yogyakarta, Kabupaten Kulonprogo, dan Kabupaten Gunungkidul.

Meski demikian, perbaikan kondisi terjadi pada penambahan jumlah daerah yang menerapkan PPKM Level 2 dan penurunan jumlah daerah PPKM Level 3.

"Adanya peningkatan jumlah daerah yang berada di Level 2 dari yang semula 37 daerah menjadi 55 daerah. Sementara, terjadi penurunan jumlah daerah yang berada di Level 3 yang semula berjumlah 84 daerah menjadi 66 daerah," jelas dia.

Sementara itu, untuk wilayah di luar Jawa dan Bali, perpanjangan PPKM diatur dalam Inmendagri Nomor 17 Tahun 2022 yang akan berlaku efektif tanggal 15 sampai dengan 28 Maret 2022.

Di Luar Jawa-Bali, jumlah daerah yang berada pada PPKM Level 3 mengalami penurunan yang sangat signifikan dari 320 daerah menjadi 200 daerah.

Selain itu, jumlah daerah yang berada di Level 2 dari 63 daerah mengalami kenaikan menjadi 168 daerah, dan Level 1 dari yang sebelumnya 3 daerah menjadi 18 daerah.

“Di luar Jawa dan Bali saat ini juga menunjukkan kondisi yang lebih baik, di mana sudah banyak daerah kabupaten/kota yang turun dari Level 3 menjadi Level 2,” ujar Safrizal.