Kabar dari Airlangga: Mal di Wilayah PPKM Level 3 Boleh Buka Sampai Jam 20.00 tapi Kapasitasnya 50 Persen
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto. (Foto: Twitter @airlangga_hrt)

Bagikan:

JAKARTA - Menko Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan pemerintah mengizinkan mal dan restoran untuk buka di wilayah yang menerapkan pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) kategori level 3.

Lebih lanjut, kata Airlangga, meski boleh buka, mal dan restoran pada PPKM level 3 di luar Jawa-Bali dibatasi kapasitasnya hanya 50 persen.

"Restoran makan di tempat 50 persen dengan protokol kesehatan ketat. Kemudian di pusat perbelanjaan 50 persen wajib masker," ujarnya dalam konferensi pers, Senin, 9 Agustus.

Mantan Menteri Perindustrian ini mengatakan jam operasional pusat perbelanjaan atau mal hanya dibolehkan beroperasi hanya sampai pukul 20.00 waktu setempat.

Tak hanya mengizinkan mal beroperasi, kata Airlangga, pemerintah juga mengizinkan industri orientasi ekspor pada daerah PPKM level 3 dan 4 di luar Jawa dan Bali, beroperasi secara 100 persen.

"Industri orientasi ekspor dan penunjangnya beroperasi 100 persen dengan prokes ketat. Jika ditemukan klaster ditutup selama 5 hari," tuturnya.

Sebagai informasi, pemerintah masih mencatat mencatat ada 45 kabupaten kota di Jawa dan Bali yang masuk pada PPKM level 4. Lalu, 302 kabupaten kota termasuk dalam level 3 sedangkan sisanya 39 termasuk kategori level 2.

Sementara di Jawa-Bali, pemerintah baru uji coba pembukaan mal di empat kota, yakni di Jakarta, Bandung, Surabaya, dan Semarang dengan kapasitas 25 persen. Selain itu, pengunjung wajib menunjukkan sertifikat vaksin yang diunduh dari aplikasi Peduli Lindung.

Sekadar informasi, pemerintah memutuskan untuk melanjutkan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4, Level 3, dan Level 2 di Jawa dan Bali mulai 10 hingga 16 Agustus hingga 23 Agustus 2021. Keputusan ini diambil usai mempertimbangan berbagai aspek dan masukan berbagai ahli.