Pemerintah Waspadai Penyebaran COVID-19 Varian Delta di Kalimantan dan Sumatera
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin (Foto: Istimewa)

Bagikan:

JAKARTA - Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin mengatakan, pemerintah mewaspadai dan terus mengantisipasi penyebaran COVID-19 terutama varian Delta di wilayah lain di tanah air. Apalagi, varian baru ini penularannya sangat cepat.

"Kami sudah mencoba mengantisipasi karena (varian, red) delta ini naiknya sangat cepat, di mana kira-kira provinsi lain yang ke depannya ada lonjakan cukup tinggi," kata Budi dalam konferensi pers yang ditayangkan di YouTube Sekretariat Presiden, Selasa, 6 Juli.

Hasilnya, terdapat tujuh provinsi di Pulau Sumatera dan Kalimantan yang diprediksi bisa mengalami lonjakan cukup tinggi kasus COVID-19.

"Kami sudah lihat ada lima provinsi di Sumatera dan dua di Kalimantan yang kita harus hati-hati agar kita bisa mempersiapkan," tegasnya.

Adapun dua provinsi di Kalimantan yang diprediksi mengalami lonjakan adalah Kalimantan Barat dan Kalimantan Timur. Sedangkan untuk lima provinsi di Sumatera adalah Riau, Kepulauan Riau, Sumatera Barat, Sumatera Selatan, dan Lampung.

Diberitakan sebelumnya, pemerintah memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) mikro di luar Jawa dan Bali mulai tanggal 6 hingga 20 Juli. Hal ini dilakukan untuk mencegah penularan COVID-19 di tengah masyarakat.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartato menyebut perpanjangan PPKM mikro dilakukan dengan pembagian level risiko COVID-19 per kabupaten/kota. Ada pengetatan pada daerah yang masuk level 4.

"Dari level asesmen yang ada di kabupaten kota di luar Jawa, level 4 ada di 43 kabupaten kota, level 3 187 kabupaten kota, dan level 2 146 kabupaten kota. Asesmen level 4 di 43 kabupaten kota, di 20 provinsi, dilakukan pengetatan," kata Airlangga dalam konferensi pers virtual, Senin, 5 Juli.

Berikut adalah aturan PPKM mikro di luar Jawa-Bali:

1. Kegiatan perkantoran 

- Di level 4 work from home (WFH) 75 persen dan work from office (WFO) 25 persen

- Di level lainnya, WFH 50 persen dan WFO 50 persen

2. Kegiatan belajar mengajar 

- Di level 4 seluruhnya secara online 

- Level lainnya pengaturannya mengikuti dari Kemendikbudristek dengan penerapan protokol yang ketat

3. Sektor esensial (kesehatan, bahan pangan, makanan minuman, komunikasi, teknologi informasi, keuangan, perbankan, sistem pembayaran, pasar modal, logistik, perhotelan, konstruksi, industri strategis, pelayanan dasar, utilotas publik, industri objek vital nasional, dan kebutuhan pokok masyarakat) tetap beroperasi 100 persen dengan peraturan jam operasional kapasitas dan penerapan protokol kesehatan yang ketat

4. Restoran atau makan minuman kapasitasnya 25 persen dan dibuka sampai pukul 17.00, take away atau dibawa pulang sampai pukul 20.00

5. Pusat pembelanjaan atau mal dibuka sampai pukul 17.00 dengan kapasitas maksimal 25 persen

6. Kegiatan konstruksi beroperasi 100 persen

7. Kegiatan keagamaan di masjid, musala, gereja, pura, wihara, dan tempat ibadah lain

- Di level 4 sementara ditiadakan, 

- Di level dan zona lainnya sesuai dengan peraturan dari Kementerian Agama dengan penerapan protokol kesehatan ketat 

7. Fasilitas publik

- Di level 4 ditutup sementara

- Di level lainnya pembatasan kapasitas 25 persen dengan peraturan daerah 

8. Kegiatan seni budaya

- Di level 4 ditutup

- Di level lainnya dibuka maksimal kapaistas 25 persen

9. Kegiatan seminar dan rapat 

- Di level 4 ditutup 

- Di level lain kapasitasnya 25 persen

10. Transportasi umum dilakukan dengan pengaturan kapasitas jam dan protokol oleh pemerintah daerah