Bagikan:

JAKARTA - Pemerintah membatasi kapasitas pengunjung mal, pusat perbelanjaan, dan pusat perdagangan di DKI Jakarta dari 100 persen menjadi 50 persen sesuai penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level dua yang mulai berlaku 30 November hingga 13 Desember 2021.

Ketentuan terbaru itu tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 63 Tahun 2021 tentang PPKM Level Tiga, Dua dan Satu dipantau di Jakarta, Selasa 30 November.

Dalam Inmendagri terbaru itu, status PPKM di DKI Jakarta meningkat menjadi level dua.

Dengan kenaikan level itu, salah satu kegiatan masyarakat di mal disesuaikan kapasitasnya menjadi 50 persen.

Sebelumnya, dalam Inmendagri Nomor 60 Tahun 2021 yang berakhir pada Senin kemarin, kapasitas pengunjung mal di DKI mencapai 100 persen saat PPKM level satu yang sudah berlangsung sekitar satu bulan.

Begitu juga jam operasional mal sebelumnya hingga pukul 22.00 WIB kini menjadi 21.00 WIB.

Anak usia di bawah 12 tahun diperbolehkan masuk dengan syarat didampingi oleh orang tua.

Tempat bermain anak-anak dan tempat hiburan dalam pusat perbelanjaan atau mal dibuka dengan syarat orang tua harus mencatatkan alamat dan nomor telepon untuk kebutuhan pelacakan.

Tak hanya itu, pengelola wajib menggunakan aplikasi "PeduliLindungi" untuk pemeriksaan pegawai dan pengunjung.

Sementara itu, restoran, kafe atau rumah makan di dalam mal atau pusat perdagangan, pusat perbelanjaan diizinkan buka dengan protokol kesehatan dengan jam operasional hingga pukul 21.00 WIB.

Kapasitas pengunjung sebanyak maksimal 50 persen dengan waktu makan maksimal 60 menit dan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

Pada aturan sebelumnya restoran, kafe di dalam mal diizinkan buka dengan kapasitas 75 persen dengan jam operasional hingga pukul 22.00 WIB.