Jakarta Naik PPKM Level 2, Pemprov DKI Harus Kembali Masifkan Sentra vaksinasi Booster
Ilustrasi/Foto: Antara

Bagikan:

JAKARTA - Anggota Komisi E DPRD DKI Jakarta Idris Ahmad meminta Pemprov DKI Jakarta untuk kembali memasifkan sentra vaksinasi COVID-19, khususnya vaksinasi dosis ketiga atau booster.

Mengingat, saat ini Jakarta mengalami peningkatan status pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) dari Level 1 ke Level 2.

"Sentra vaksinasi perlu digalakkan kembali, terutama di stasiun, halte transjakarta, mal, pasar dan ruang publik lainnya dimana warga Jakarta sering berkerumun," kata Idris dalam keterangannya, Rabu, 6 Juli.

Penggencaran layanan vaksinasi ini, ujar Idris, sejalan dengan perintah Presiden Joko Widodo yang berencana menetapkan vaksinasi dosis ketiga alias vaksin booster jadi syarat kegiatan dan perjalanan masyarakat.

Sementara, capaian vaksin COVID-19 dosis ketiga di Jakarta belum mencapai 50 persen dari dari total sasaran di DKI Jakarta. Data per 4 Juli 2022, vaksin dosis ketiga di DKI Jakarta baru mencapai 4.097.471 dari sasaran di atas 10 juta jiwa.

"Pemprov DKI harusnya bisa menerjemahkan imbauan dari Istana. Gubernur dan jajarannya beserta pihak lain perlu bersinergi untuk mengendalikan laju COVID-19 ini," tutur Idris.

Selain itu, Idris juga mengingatkan agar Pemprov DKI memastikan agar penerapan protokol kesehatan dan penggunaan aplikasi PeduliLindungi pada fasilitas umum hingga ruang publik terus dilakukan.

"Saya lihat banyak fasilitas transportasi publik dan ruang publik yang sudah mulai kendor menerapkan protokol kesehatan. Bahkan, para pengelola sudah mulai abai," ucap Idris.

"Mestinya stasiun, halte, mal, pasar dan ruang publik tetap ketat menegakkan prokes, karena saya lihat di beberapa ruang publik scan aplikasi PeduliLindungi sudah mulai diabaikan, bahkan jarang diperiksa," cecarnya.

PPKM di DKI Jakarta kini berstatus Level 2 selama empat minggu ke depan sejak tanggal 5 Juli hingga 1 Agustus. Sebelumnya, Jakarta menerapkan PPKM Level 1 selama enam minggu sejak 24 Mei lalu.

Dalam penerapan PPKM Level 2, terdapat pembatasan kapasitas maksimal 75 persen pada sejumlah kegiatan seperti bekerja di kantor atau work from office (WFO) sektor nonesensial, sekolah, kunjungan ke mal, restoran, gym, bioskop, supermarket, toko, pasar, tempat ibadah, fasilitas umum, kegiatan sosial, hingga resepsi pernikahan.

Namun, kapasitas pada transportasi umum, kegiatan konstruksi, serta perkantoran sektor esensial dan kritikal di daerah PPKM Level 2 tetap 100 persen.