PPKM di Jakarta Naik ke Level 2, Ini Pesan Wagub DKI
Wagub DKI Jakarta Riza Patria/DOK VOI -Rizky Adytia

Bagikan:

JAKARTA - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di DKI Jakarta kini berstatus Level 2 selama empat minggu ke depan sejak tanggal 5 Juli hingga 1 Agustus. Sebelumnya, Jakarta menerapkan PPKM Level 1 selama enam minggu sejak 24 Mei lalu.

Menanggapi hal ini, Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan kenaikan level PPKM ini salah satunya disebabkan oleh penurunan kepatuhan protokol kesehatan seiring dengan kondisi pandemi yang membaik beberapa waktu lalu, sebelum kasus kembali meningkat.

"Kita akan berlakukan PPKM Level 2 di Kota Jakarta. Akan kita sesuaikan dengan ketentuan PPKM dengan melakukan pembatasan operasional dan kapasitas," kata Riza di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa, 5 Juli.

Peningkatan level asesmen PPKM di Ibu Kota, menurut Riza, membuat masyarakat harus lebih mewaspadai penularan COVID-19, serta vaksinasi hingga dosis ketiga (booster) bagi yang belum melakukan.

"Mari kita lakukan percepatan pelaksanaan vaksin ketiga atau booster. Mari ajak keluarga, siapapun di lingkungan kita untuk segera berbondong-bondong mendapatkan vakin ketiga, biar semua tenang," tutur dia.

Sebagaimana diketahui, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Pulau Jawa-Bali maupun luar Jawa-Bali lewat Instruksi Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 33 Tahun 2022 dan Inmendagri Nomor 34 Tahun 2022.

Perpanjangan PPKM ini berlaku selama empat minggu, sejak tanggal 5 Juli hingga 1 Agustus 2022. Dalam penerapan PPKM kali ini, sejumlah daerah mengalami peningkatan level asesmen dari PPKM Level 1 ke Level 2.

Sejumlah daerah yang mengalami kenaikan level PPKM ke Level 2 Level 2 yaitu kawasan aglomerasi Jabodetabek seperti Provinsi DKI Jakarta, Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang Selatan, Kota Bogor, Kota Bekasi, Kota Depok, Kabupaten Bogor, dan Kabupaten Bekasi. Kabupaten Sorong turut meningkat ke Level 2.

Dalam penerapan PPKM Level 2, terdapat pembatasan kapasitas maksimal 75 persen pada sejumlah kegiatan seperti bekerja di kantor atau work from office (WFO) sektor nonesensial, sekolah, kunjungan ke mal, restoran, gym, bioskop, supermarket, toko, pasar, tempat ibadah, fasilitas umum, kegiatan sosial, hingga resepsi pernikahan.

Namun, kapasitas pada transportasi umum, kegiatan konstruksi, serta perkantoran sektor esensial dan kritikal di daerah PPKM Level 2 tetap 100 persen.