Polda Metro Ikut Perpanjang Ganjil-Genap, Berlaku Kamis Lusa di 8 Titik Jalan
Ilustrasi-Underpass Senen, Jakarta Pusat ditutup sementara sampai selesai diperbaiki. (Foto: Rizky Sulistio/ VOI)

Bagikan:

JAKARTA - Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo menyebut penerapan ganjil-genap di ibu kota terus dilanjutkan seiring perpanjangan PPKM Pulau Jawa dan Bali.

"Dengan diperpanjangnya PPKM Level 4 di Jawa dan Bali, maka ganjil-genap pun akan kita perpanjang. Kita mengikuti keputusan dari pemerintah," kata Sambodo kepada wartawan, Selasa, 17 Agustus.

Penerapan ganjil-genap mulai berlaku sejak Kamis, 12 Austus 2021. Skema ini berlaku mulai pukul 06.00 WIB hingga 20.00 WIB.

Skema ganjil-genap ini pun akan diterapkan di 8 titik, antara lain, Jalan Sudirman, Jalan MH Thamrin, Jalan Merdeka Barat, Jalan Majapahit, Jalan Gajah Mada, Jalan Hayam Wuruk, Jalan Pintu Besar Selatan, dan Jalan Gatot Subroto.

Terhadap kelanjutan penerapan ganjil-genap saat ini, Sambodo menyebut ruas jalan yang ditetapkan tak berubah. "Lokasinya sementara tetap," ucap Sambodo.

Diketahui sebelumnya, pemerintah mengumumkan PPKM Level 4, Level 3, dan Level 2 di Jawa dan Bali diperpanjang mulai tanggal 17 sampai 23 Agustus.

Dalam penerapan perpanjangan PPKM seminggu ke depan, terdapat tambahan kabupaten/kota yang masuk ke level 3 sebanyak 8 kabupaten/kota, sehingga total kabupaten kota yang masuk dalam level 3 dan 2 mencapai 61 kabupaten/kota.

Ada sejumlah perubahan aturan dalam penerapan PPKM saat ini. Pemerintah melonggarkan kapasitas kegiatan di tempat ibadah. kini tempat ibadah diperbolehkan berisi maksimal 50 persen. Sebelumnya, tempat ibadah dibatasi maksimal 25 persen.

Pemerintah juga memperbolehkan kegiatan olahraga di luar ruangan (outdoor) yang jumlahnya tidak lebih dari 4 orang dan tidak melibatkan kontak fisik.

Tak hanya itu, pemerintah juga memperlonggar kapasitas pengunjung mal atau pusat perbelanjaan dalam perpanjangan PPKM ini menjadi 50 persen. Restoran dalam mal juga dibolehkan melayani dine in.