JAKARTA - Pemerintah memperpanjang PPKM Level 4, Level 3, dan Level 2 di Pulau Jawa dan Bali sampai sepekan ke depan. Dalam perpanjangan PPKM ini, pemerintah membolehkan kegiatan olahraga di luar ruangan (outdoor).
Namun, ada sejumlah aturan yang harus diperhatikan. Dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 34 Tahun 2021, uji coba olahraga outdoor ini tak semua diterapkan di Jawa dan Bali, melainkan dilakukan pada empat aglomerasi di Jawa-Bali di PPKM Level 4.
"Khusus untuk wilayah Jabodetabek, Bandung Raya, Semarang Raya, dan Surabaya Raya, dilakukan uji coba protokol kesehatan untuk kegiatan olahraga," kata Mendagri Tito Karnavian dalam Inmendagri, dikutip pada Selasa, 17 Agustus.
Selain empat aglomerasi Jawa-Bali, kegiatan olahraga di ruang terbuka ini juga sudah dibolehkan pada kabupaten/kota yang menerapkan PPKM Level 3. Sementara, daerah PPKM Level 2 boleh menggelar kegiatan olahraga, baik di luar maupun dalam ruangan dengan kapasitas 25 persen.
Ketentuannya, pelaku olahraga outdoor wajib mengenakan masker selama berolahraga, kecuali berenang. "Masker harus digunakan selama melakukan aktivitas olahraga, kecuali untuk aktivitas olahraga yang harus melepas masker, seperti renang. Untuk aktivitas olahraga yang harus melepas masker, maka masker hanya dapat dilepas ketika pelaksanaan aktivitas olahraga," tutur Tito.
Lalu, kegiatan olahraga outdoor dilakukan maksimal 4 orang setiap kelompok, tidak melibatkan kontak fisik dengan orang lain, dan tidak secara rutin memerlukan interaksi individu dalam jarak dekat.
BACA JUGA:
Fasilitas olahraga di ruang terbuka diizinkan dibuka dengan jumlah orang 25 dari kapasitas maksimal. Pengecekan suhu pun harus dilakukan kepada setiap orang yang masuk ke dalam fasilitas olahraga.
"Restoran/rumah makan dan kafe di dalam fasilitas olahraga tidak diizinkan menerima makan di tempat. Fasilitas penunjang seperti loker dan tempat
mandi tidak diizinkan digunakan kecuali untuk akses toilet," ujar Tito.
Tito menegaskan, pengguna fasilitas olahraga tidak diizinkan berkumpul sebelum maupun sesudah melakukan aktivitas olahraga dan harus tetap menjaga jarak.
Skrining untuk pengunjung pada fasilitas olahraga wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi. Dengan demikian, hanya masyarakat yang sudah divaksin yang boleh melakuakan kegiatan olahraga outdoor.
"Fasilitas olahraga yang melakukan pelanggaran terhadap protokol kesehatan akan dikenakan sanksi berupa penutupan sementara," pungkasnya.