JAKARTA - Pemerintah memperbolehkan kegiatan olahraga di luar ruangan (outdoor) dalam perpanjangan PPKM Level 4, Level 3, dan Level 2 di Pulau Jawa dan Bali sampai 23 Agustus.
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan menyebut, meski telah dibolehkan, kegiatan ini tetap dibatasi kapasitasnya.
"Olahraga jenis outdoor yang dilakukan secara individu atau kelompok yang jumlahnya tidak lebih dari 4 orang dan tidak melibatkan kontak fisik akan diizinkan beroperasi dengan protokol kesehatan yang ketat," kata Luhut dalam konferensi pers virtual, Senin, 16 Agustus.
Luhut menuturkan, uji coba penerapan SOP ini menggunakan aplikasi PeduliLindungi pada empat aglomerasi di Jawa-Bali di PPKM Level 4 dan kabupaten/kota dengan PPKM Level 3.
Tak hanya itu, pemerintah juga memperlonggar kapasitas pengunjung mal atau pusat perbelanjaan dalam perpanjangan PPKM ini. Restoran dalam mal juga dibolehkan melayani dine in.
Sebelumnya, luhut mengumumkan PPKM Level 4, Level 3, dan Level 2 di Jawa dan Bali diperpanjang selama sepekan ke depan.
BACA JUGA:
Luhut mengakui kasus COVID-19 pada tanggal 15 Agustus kemarin turun hingga 76 persen dan kasus aktif turun 53 persen dari titik puncaknya. Namun, ia menyebut mobilitas masyarakat kembali meningkat seperti kondisi normal.
"Hal ini mengindikasikan peningkatan mobilitas masyarakat yang cukup signfikan dibanding pada awal bulan Juli lalu. Di satu sisi ini menunjukkan ekonomi pulih dengan cepat namun beresiko terhadap meningkatnya kasus pada 2 hingga 3 minggu ke depan jika kita tidak berhati-hati. Untuk itu, momentum yang sudah cukup baik ini, harus terus dijaga," ucap Luhut.
Dalam penerapan perpanjangan PPKM seminggu ke depan, terdapat tambahan kabupaten/kota yang masuk ke level 3 sebanyak 8 kabupaten/kota, sehingga total kabupaten kota yang masuk dalam level 3 dan 2 mencapai 61 kabupaten/kota.
"Terkait keputusan ini akan dituangkan dalam Instruksi Mendagri secara lebih mendetail," pungkasnya.