Alasan KPK Ngotot Tak Akan Jalankan Tindakan Korektif Ombudsman
Plt Juru Bicara KPK Bidang Penindakan Ali Fikri (Foto: Antara)

Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersikeras tak menindaklanjuti tindakan korektif yang dikeluarkan Ombudsman RI akibat ditemukannya maladministrasi dan penyalahgunaan wewenang dalam Asesmen Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) pegawainya.

Plt Juru Bicara KPK Bidang Penindakan Ali Fikri mengatakan sikap ini diambil sesuai dengan mekanisme yang sah dalam aturan Ombudsman RI. Lagipula, pihaknya sejak awal telah menyatakan keberatannya atas laporan akhir hasil pemeriksaan yang disampaikan beberapa waktu lalu.

"KPK sudah selesai merespons LAHP tersebut dengan menyatakan keberatan. Keberatan ini bagian dari mekanisme sah yang diatur dan berlaku pada proses pemeriksaan oleh ORI sendiri," kata Ali kepada wartawan, Senin, 16 Agustus.

Lebih lanjut, Ali mengatakan keberatan ini juga sudah disampaikan ke pihak Ombudsman melalui surat. "Surat sudah diterima oleh ORI," tegasnya.

Sebagai informasi, Senin, 16 Agustus atau hari ini merupakan batas akhir bagi KPK untuk menjalankan tindakan korektif dari hasil laporan Ombudsman RI.

Ada empat tindakan korektif yang harusnya dijalankan oleh KPK yaitu meminta Pimpinan KPK tetap mengalihkan status Novel Baswedan dan 74 pegawai lain yang dinyatakan tak lolos TWK menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN). Berikutnya, Ombudsman meminta KPK tidak menjadikan TWK sebagai dasar pemberhentian 75 pegawai.

Kemudian, komisi antirasuah diminta pelaksanaan pendidikan kedinasaan soal wawasan kebangsaan terhadap pegawai yang dihentikan karena tak lolos TWK. Terakhir, KPK diminta memberi penjelasan pada pegawainya tentang konsekuensi pelaksanaan TWK dalam bentuk informasi atau dokumen yang sah.

Hanya saja, KPK sejak awal menolak karena menganggap Ombudsman tidak adil dalam memberikan rekomendasinya. Selain itu, komisi antirasuah juga menilai Ombudsman tak menghormati kewenangan mereka dalam melaksanakan TWK sebagai syarat alih status pegawainya menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).