Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) beberapa waktu lalu mengirimkan surat keberatan kepada Ombudsman RI terkait laporan akhir hasil pemeriksaan pelaksaan Asesmen Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) pegawainya.

Lantas bagaimana nasib surat ini setelah diterima Ombudsman RI?

Anggota Ombudsman RI Robert Na Endi Jaweng mengatakan surat itu hingga saat ini masih dipelajari setelah dikirimkan pada Jumat, 6 Agustus lalu dan diterimanya. Nantinya, segala keberatan KPK akan diproses sesuai mekanisme yang berlaku di lembaganya.

"Akan kami proses sesuai mekanisme prosedural di Ombudsman," kata Robert saat dihubungi VOI, Jumat, 13 Agustus.

Tak ada keterangan lanjutan yang disampaikannya karena Ombudsman masih mempersiapkan hal terkait untuk menindaklanjuti surat tersebut.

"Detilnya masih disiapkan," tegas Robert.

Diberitakan sebelumnya, KPK menyatakan keberatan dan tak akan menjalankan tindakan korektif yang disampaikan Ombudsman RI setelah ditemukan maladministrasi dan penyalahgunaan wewenang dalam proses pelaksanaan TWK.

Ada 13 poin keberatan KPK yang berujung pada penolakan melaksanakan tindakan korektif sesuai laporan Ombudsman RI.

Poin tersebut di antaranya komisi antirasuah menganggap Ombudsman melanggar kewajiban hukum untuk menolak laporan atau menghentikan pemeriksaan atas laporan yang diketahui sedang dalam pemeriksaan pengadilan.

KPK juga memandang bahwa legal standing pelapor, yaitu para pegawai yang dinyatakan tak lolos TWK bukan masyarakat penerima layanan KPK sebagai pihak yang berhak melapor ke Ombudsman.

Tak hanya itu, komisi antirasuah menyebut tindakan korektif dari hasil laporan Ombudsman RI tak memiliki hubungan sebab akibat dan bertentangan antara kesimpulan dengan laporan akhir.