JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan telah mengirim surat keberatan atas laporan akhir hasil pemeriksaan Ombudsman RI terkait Asesmen Tes Wawasan Kebangsaan (TWK).
Surat ini telah dikirim hari ini, Jumat, 6 Agustus dan kepastian tersebut disampaikan oleh Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron.
"(Sudah dikirim, red) pagi tadi," kata Ghufron saat dikonfirmasi VOI, Jumat, 6 Agustus.
Senada, Plt Juru Bicara KPK Bidang Penindakan Ali Fikri juga menyampaikan surat sudah dikirimkan. Hal ini merupakan tindak lanjut dari pernyataan sikap yang disampaikan komisi antirasuah pada Kamis, 5 Agustus kemarin.
"Pagi ini surat keberatan KPK atas LAHP dimaksud sudah diserahkan kepada Ombudsman RI," ungkap Ali.
BACA JUGA:
Diberitakan sebelumnya, KPK menyatakan keberatan dan tak akan menjalankan tindakan korektif yang disampaikan Ombudsman RI setelah ditemukan maladministrasi dan penyalahgunaan wewenang dalam proses pelaksanaan TWK.
Ada 13 poin keberatan KPK yang berujung pada penolakan melaksanakan tindakan korektif sesuai laporan Ombudsman RI.
Poin tersebut di antaranya komisi antirasuah menganggap Ombudsman melanggar kewajiban hukum untuk menolak laporan atau menghentikan pemeriksaan atas laporan yang diketahui sedang dalam pemeriksaan pengadilan.
KPK juga memandang bahwa legal standing pelapor, yaitu para pegawai yang dinyatakan tak lolos TWK bukan masyarakat penerima layanan KPK sebagai pihak yang berhak melapor ke Ombudsman.
Tak hanya itu, komisi antirasuah menyebut tindakan korektif dari hasil laporan Ombudsman RI tak memiliki hubungan sebab akibat dan bertentangan antara kesimpulan dengan laporan akhir.