Tidak Jalankan Koreksi Ombudsman Terkait TWK, ICW: Pimpinan KPK Arogan dan Tak Tahu Malu
Ilustrasi-Gedung KPK (Foto: Wardhany Tsa Tsia/VOI)

Bagikan:

JAKARTA - Indonesia Corruption Watch (ICW) menyebut pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menunjukkan sikap arogansi dan tak tahu malu.

Penilaian ini disampaikan setelah KPK enggan menjalankan tindakan korektif Ombudsman RI terkait pelaksanaan Asesmen Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) setelah ditemukannya maladministrasi dan penyalahgunaan wewenang.

"Ini semakin menunjukkan sikap arogansi dan tidak tahu malu dari Pimpinan KPK," kata peneliti ICW Kurnia Ramadhana kepada wartawan, Jumat, 5 Agustus.

Selain itu, sikap ini menunjukkan pimpinan KPK telah melakukan pembangkangan secara lengkap. Penilaian ini muncul karena mereka sudah lebih dulu mengesampingkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dan mengabaikan arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi).

"Jadi bagi ICW lengkap sudah pembangkangan yang dilakukan oleh Pimpinan KPK," tegas Kurnia.

Meski begitu, sikap yang diambil Pimpinan KPK tidak membuat ICW kaget. Sebab, gelagat tersebut sudah sudah tampak sejak Ketua KPK Firli Bahuri melepas 18 pegawainya yang tak lolos TWK dan masih bisa dibina mengikuti Diklat Bela Negara dan Wawasan Kebangsaan.

Lebih lanjut, Kurnia meminta Ombudsman RI untuk segera mengeluarkan rekomendasi dari hasil laporan mereka dan menyampaikan ke Presiden Jokowi.

"Selain itu, Presiden pun harus segera bersikap dengan melantik 75 pegawai KPK menjadi Aparatur Sipil Negara," ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, KPK menyatakan keberatan dan tak akan menjalankan tindakan korektif yang disampaikan Ombudsman RI setelah ditemukan maladministrasi dan penyalahgunaan wewenang dalam proses pelaksanaan TWK.

Dalam keberatannya, KPK menganggap Ombudsman tidak adil dalam memberikan rekomendasinya. Komisi antirasuah juga menilai Ombudsman tak menghormati kewenangan mereka dalam pelaksanaan tes sebagai syarat alih status pegawainya menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).

Adapun empat tindakan korektif yang disampaikan Ombudsman yaitu meminta Pimpinan KPK tetap mengalihkan status Novel Baswedan dan 74 pegawai lain yang dinyatakan tak lolos TWK menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).

Berikutnya, Ombudsman meminta KPK tidak menjadikan TWK sebagai dasar pemberhentian 75 pegawai. Kemudian, komisi antirasuah diminta pelaksanaan pendidikan kedinasaan soal wawasan kebangsaan terhadap pegawai yang dihentikan karena tak lolos TWK.

Terakhir, KPK diminta memberi penjelasan pada pegawainya tentang konsekuensi pelaksanaan TWK dalam bentuk informasi atau dokumen yang sah.