Bagikan:

JAKARTA - Novel Baswedan mengkritik tindakan KPK yang menolak menindaklanjuti rekomendasi Ombudsman. Bagi Novel, pernyataan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron memalukan.

“Temuan dari Ombudsman itu serius dan menggambarkan bahwa proses TWK adalah suatu skandal serius dalam upaya pemberantasan korupsi. Mestinya pimpinan KPK malu ketika ditemukan fakta itu, setidaknya responsnya minta maaf,” ujar Novel Baswedan, Kamis, 5 Agustus.

Menurut Novel respons KPK menolak tindakan korektif Ombudsman memalukan.

“Luar biasa, ini memalukan, dan menggambarkan hal yang tidak semestinya dilakukan oleh pejabat penegak hukum Karena kaidah penting yang mesti dipegang oleh pejabat penegak hukum adalah taat hukum dan jujur. Sayangnya pimpinan KPK tidak bisa menjadi contoh atas hal itu,” tegas Novel Baswedan. 

Diberitakan sebelumnya, KPK keberatan untuk menindaklanjuti temuan dan tindakan korektif yang sudah diumumkan oleh Ombudsman RI terkait dugaan maladministrasi pelaksanaan Asesmen Tes Wawasan Kebangsaan (TWK).

Keberatan ini disampaikan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dalam konferensi pers yang digelar di gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan.

"Pelapor menyatakan keberatan menindaklanjuti tindakan korektif yang disarankan oleh Ombudsman RI kepada KPK," kata Ghufron dalam tayangan YouTube KPK RI, Kamis, 5 Agustus.

KPK menilai Ombudsman RI tidak adil dalam temuan mereka dan dianggap tak menghormati kewenangannya sebagai pelaksana TWK. Selain itu, Ghufron menyebut Ombudsman telah memberikan pernyataan yang menyudutkan.

Menurutnya, pelaksanaan TWK sudah dilakukan sesuai aturan yang berlaku. Ghufron juga menegaskan tak ada maladministrasi apapun dalam pelaksanaan tes tersebut.

KPK juga menuding Ombudsman RI merasa berkuasa dibanding aturan hukum dan perundangan yang berlaku di Indonesia. Hal ini terbukti dengan sikap Ombudsman yang tak menunda pemeriksaan terhadap dugaan pelanggaran dalam proses TWK itu.

Padahal, di saat yang bersamaan uji materi terkait TWK sedang berjalan di Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi. "Ombudsman harus menolak walaupun diperiksa harus dihentikan (saat uji materi berlangsung, red)," tegas Ghufron.