Bagikan:

JAKARTA - Istri Novel Baswedan, Rina Emilda menduga ada kesengajaan yang dilakukan untuk menyingkirkan suaminya sebagai penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hal ini disampaikannya ketika dia mendampingi suaminya.

Dugaan penyingkiran yang disampaikan Rina ini didasari adanya pelanggaran yang terjadi dalam proses Asesmen Tes Wawasan Kebangsaan (TWK). Dalam tes itu, Ombudsman RI dan Komnas HAM memang pernah menyatakan adanya maladministrasi dan pelanggaran hak.

"TWK yang sudah jelas dilanggar dan ada kesengajaan untuk menyingkirkan suami saya," kata Rina saat melakukan orasi pascapemberhentian 58 pegawai KPK di Kantor Dewan Pengawas KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis, 30 September.

Dia menegaskan selalu mendukung suaminya seperti yang sudah dilakukannya sejak Novel masih bergabung di Polri. Rina juga mengatakan dirinya selalu bangga dengan suaminya.

"Saya menjemput dengan bangga karena tidak ada kode etik yang dilanggar," ungkapnya.

"Dan saya akan terus mendukung perjuangan di luar Gedung KPK," imbuh Rina.

Diberitakan sebelumnya, 58 pegawai dinyatakan tak bisa lagi bekerja di KPK karena mereka tak bisa menjadi ASN sesuai mandat UU KPK Nomor 19 Tahun 2019 per akhir September mendatang. Para pegawai tersebut di antaranya penyidik senior KPK Novel Baswedan dan Ambarita Damanik, Ketua Wadah Pegawai KPK Yudi Purnomo, penyelidik KPK Harun Al-Rasyid, serta puluhan nama lainnya.

Komisi antirasuah berdalih ketidakbisaan mereka menjadi ASN bukan karena aturan perundangan seperti Perkom KPK Nomor 1 Tahun 2021 melainkan karena hasil Asesmen TWK mereka. Tak hanya itu, KPK juga memastikan para pegawai telah diberikan kesempatan yang sama meski mereka telah melewati batas usia atau pernah berhenti menjadi ASN.

Hanya saja, keputusan itu menimbulkan polemik mengingat ditemukannya sejumlah maladministrasi dan penyalahgunaan wewenang dalam proses TWK oleh Ombudsman RI. Tak hanya itu, Komnas HAM juga menemukan adanya pelanggaran 11 hak para pegawai.

Sehingga, hal ini menjadi polemik karena KPK dan Badan Kepegawaian Negara (BKN) tidak mau menindaklanjuti tindakan korektif maupun rekomendasi yang masing-masing dikeluarkan oleh Ombudsman RI dan Komnas HAM.

Selain itu, Presiden Joko Widodo (Jokowi) juga diam saja terhadap rekomendasi yang telah diberikan dua lembaga itu dan berdalih tak ingin ditarik dalam masalah kelembagaan.