Mungkinkah Dewas KPK Jatuhkan Sanksi untuk Novel Baswedan soal 'Polisi Jangan Keterlaluanlah'?
Penyidik KPK Novel Baswedan (Rizky Adytia Pramana/VOI)

Bagikan:

JAKARTA - Penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan dilaporkan ke polisi dan Dewan Pengawas (Dewas) KPK berkaitan dengan kicauannya tentang wafatnya Soni Eranata alias Ustaz Maaher At-Thuwailibi di Rutan Bareskrim Polri.

Pihak yang melaporkan Novel Baswedan yakni organisasi masyarakat (Ormas) Pemuda, Pelajar, dan Mahasiswa Mitra Kamtibmas (PPMK).

"Hari ini saya sebagai sekjen PPMK telah mengirim surat ke pimpinan dewas KPK agar Novel Baswedan segera diperiksa," kata Sekjen PPMK Lisman Hasibuan di Gedung KPK, Jakarta, Senin, 15 Februari.

Kicauain Novel dianggap memperkeruh suasana. Sebab, Novel merupakan aparat penegak hukum dan tak sepantasnya berkomentar hal tersebut.

"Kami sangat sayangkan di mana Novel Baswedan di media sosial sebagai petugas penegak hukum di KPK dan sebagai penyidik senior di KPK membuat cuitan di Twitter yang hari ini membuat gaduh publik," kata Lisman.

Oleh karena itu, kata dia, Novel harus mempertanggungjawabkan atas cuitannya tersebut.

"Itu sangat tidak elok. Apalagi dia seorang penyidik senior di KPK. Salah satunya yang dia sampaikan adalah 'aparat keterlaluan'. Seharusnya dia 'kan sebagai penyidik KPK dan lahir dari rahimnya Polri juga. Ini 'kan secara internal bisa meminta klarifikasi ataupun komunikasi ke institusi Polri. Apalagi 'kan dia mantan anggota Polri sendiri," ujarnya.

Dengan adanya laporan itu, Dewas KPK tentu akan menilai dan mempelajari persoalan yang terjadi terlebih dahulu. Hingga nantinya diputuskan tindakan yang akan diambil 

Namun, belum bisa dipastikan akankah Dewas memberi hukuman atau sanksi terhadap Novel Baswedan.

Sementara jika melihat runutan persoalan ini, semua bermula dari Novel yang menulis kritikan atas meninggalnya Ustaz Maaher At-Thuwailibi yang meninggal di Rutan Bareskrim Polri.

Novel menuliskan kritikannya terkait meninggalnya Ustaz Maaher pada Selasa, 9 Februari lalu melalui akun Twitternya @nazaqistsha. Dia mempertanyakan mengapa ustaz tengah sakit tersebut dipaksakan untuk ditahan di rutan oleh pihak kepolisian.

"Innalillahi Wainnailaihi Rojiun Ustadz Maaher meninggal di rutan Polri. Pdhl kasusnya penghinaan, ditahan, lalu sakit. Org sakit, kenapa dipaksakan ditahan? Aparat jgn keterlaluanlah..Apalagi dgn Ustadz. Ini bukan sepele lho..," tulis Novel Baswedan seperti dikutip VOI.

Hingga akhirnya, Novel dilaporkan ke Bareskrim Polri oleh Wakil Ketua DPP Pemuda, Pelajar dan Mahasiswa Mitra Kamtibmas (PPMK) Joko Priyoski pad Kamis, 11 Februari lalu Paporan ini dilakukan karena Novel dianggap tak memiliki kewenangan untuk mengomentari hal tersebut.

"Kami melaporkan saudara Novel Baswedan karena dia telah melakukan cuitan di twitter yang telah kami duga melakukan ujaran hoaks dan provokasi," ungkapnya setelah melakukan pelaporan.

Dalam persoalan ini, Joko melaporkan Novel Baswedan dengan menggunakan Pasal 14, 15 Undang-Undang nomor 1 tahun 1946 dan juga Undang-Undang ITE Pasal 45A ayat 2 jo Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang 18 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang nomor 11 tahun 2008.

Tak lama kemudian, Novel pun merespon pelaporan itu. Meski awalnya ogah berkomentar, akhinya dia menyebut jika pelaporan terhadpanya merupakan keanehan karena cuitannya itu hanya bentuk kepedulian terhadap rasa kemanusiaan.

"Apa yang saya sampaikan itu adalah bentuk kepedulian terhadap rasa kemanusiaan. Pelaporan itu aneh dan tidak ingin saya tanggapi," katanya.

Dia juga menilai, selama ini tak pernah mendengar ada tahanan dalam kasus penghinaan meninggal di rumah tahanan (rutan). Sehingga, hal inilah yang kemudian jadi perhatiannya hingga akhirnya mencuitkan pernyataannya di media sosial.

Sehingga dengan adanya pelaporan terkait kritik yang dilontarkannya, maka Novel menganggap hal tersebut adalah hal yang aneh. 

"Justru ketika pernyataan yang demikian penting tersebut dilaporkan, itu yang aneh," ungkapnya.

"Hampir tidak pernah kita dengar ada tahanan kasus penghinaan meninggal didalam ruang tahanan. Jadi ini ada masalah, bukan hal wajar menahan orang yang sakit," imbuhnya.

Sementara Ketua Wadah Pegawai KPK Yudi Purnomo Harahap menyayangkan perihal laporan tersebut. Dia menilai, pelaporan ini tidak sejalan dengan sikap Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang meminta masyarakat untuk menyampaikan kritik kepada pemerintah.

"Saya menyayangkan adanya laporan terhadap penyidik KPK tersebut apalagi pemerintah sendiri sudah terbuka atas kritik," kata Yudi dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan.

Meski begitu, dia menilai pelaporan terhadap Novel tersebut tak mengganggu pekerjaannya. Sebab, penyidik senior tersebu tetap bekerja seperti biasa memimpin satuan tugas (satgas) untuk mengungkap perkara korupsi yang saat ini ditangani oleh komisi antirasuah.

"Bang Novel sendiri tidak terpengaruh dengan laporan tersebut. Tadi beliau masih bekerja memimpin satgasnya mengungkap kasus korupsi yang mereka tangani," ungkapnya.

Sebagai informasi, Ustaz Maaher At Thuwailibi alias Soni Ernata dikabarkan meninggal dunia di dalam sel tahanan Bareskrim Polri. Dia meninggal pada Senin, 8 Februari pukul 19.00 WIB.

Penyebab meninggalnya Ustaz Maher karena penyakit di ususnya. Dia meninggal setelah sebelumnya menjalani perawatan karena sakit.