Bagikan:

JAKARTA - Setelah melaporkan penyidik senior KPK Novel Baswedan ke Polisi, kali ini Ormas Pemuda, Pelajar, dan Mahasiswa Mitra Kamtibmas (PPMK) kembali membuat laporan. Kali ini PPMK melaporkan Novel Baswedan ke Dewan Pengawas KPK.

"Hari ini saya sebagai sekjen PPMK telah mengirim surat ke pimpinan dewas KPK agar Novel Baswedan segera diperiksa," kata Sekjen PPMK Lisman Hasibuan di Gedung KPK, Jakarta, Senin, 15 Februari.

Adapun Novel Baswedan dilaporkan terkait dengan cuitannya mengenai wafatnya Soni Eranata alias Ustaz Maaher At-Thuwailibi di Rutan Bareskrim Polri.

"Kami sangat sayangkan dimana Novel Baswedan sebagai petugas penegak hukum di KPK dan sebagai penyidik senior di KPK membuat cuitan di Twitter yang hari ini membuat gaduh publik," kata Lisman.

Oleh karena itu, kata dia, Novel harus mempertanggungjawabkan atas cuitannya tersebut. "Itu sangat tidak elok. Apalagi dia seorang penyidik senior di KPK. Salah satunya yang dia sampaikan adalah 'aparat keterlaluan'. Seharusnya dia 'kan sebagai penyidik KPK dan lahir dari rahimnya Polri juga. Ini 'kan secara internal bisa meminta klarifikasi ataupun komunikasi ke institusi Polri. Apalagi 'kan dia mantan anggota Polri sendiri," ujarnya.

Sebelumnya, Ormas PPMK juga telah melaporkan Novel ke Bareskrim Polri. PPMK menuding Novel Baswedan melanggar Pasal 14 dan Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 dan Pasal 45A Ayat (2) juncto Pasal 28 Ayat (2) UU Nomor 18 Tahun 2016 tentang ITE.

Sebelumnya, Novel merasa miris mendengar kabar meninggalnya Ustaz Maaher di Rutan Bareskrim Polri. Novel meminta supaya aparat penegak hukum tidak keterlaluan dalam menangani perkara yang bukan extraordinary crime.

"Innalillahi wa innailaihi rojiun. Ustaz Maaher meninggal di rutan Polri. Padahal, kasusnya penghinaan, ditahan, lalu sakit. Orang sakit, kenapa dipaksakan ditahan? Aparat jangan keterlaluanlah. Apalagi dengan ustaz. Ini bukan sepele lho...." cuit Novel melalui akun Twitter @nazaqistsha, Selasa, 9 Februari.