Ombudsman Tunggu Surat dan Siap Pelajari Keberatan KPK soal Hasil Laporan Akhir TWK
KPK/Wardhany Tsa Tsia-VOI

Bagikan:

JAKARTA - Ombudsman RI akan segera mempelajari poin keberatan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tentang laporan hasil akhir pemeriksaan terkait Asesmen Tes Wawasan Kebangsaan (TWK).

Hanya saja, mereka masih menunggu surat yang akan dikirimkan KPK pada hari ini, Jumat, 6 Agustus.

"Kami menunggu surat dari KPK dan lampirannya. (segera, red) kami pelajari," kata anggota Ombudsman RI Robert Na Endi Jaweng saat dihubungi wartawan, Kamis malam, 5 Agustus.

KPK menyatakan keberatan dan tak akan menjalankan langkah korektif yang disampaikan Ombudsman RI setelah proses pelaksanaan TWK dinyatakan maladministratif dan ada penyelewengan.

Dalam keberatannya, KPK menganggap Ombudsman tidak adil dalam memberikan rekomendasinya. Komisi antirasuah ini juga menilai Ombudsman tak menghormati kewenangan mereka dalam pelaksanaan tes sebagai syarat alih status pegawainya menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).

Tak hanya itu, KPK juga menuding Ombdusman RI telah melewati batas karena menyatakan TWK tidak sesuai dengan aturan berlaku. Ombudsman dianggap merasa lebih berkuasa dibanding aturan hukum dan perundang-undangan di Indonesia.

Ada pun empat langkah korektif yang harus dilaksanakan yaitu meminta Pimpinan KPK tetap mengalihkan status Novel Baswedan dan 74 pegawai lain yang dinyatakan tak lolos TWK menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).

Berikutnya, Ombudsman meminta KPK tidak menjadikan TWK sebagai dasar pemberhentian 75 pegawai. Kemudian, komisi antirasuah diminta pelaksanaan pendidikan kedinasaan soal wawasan kebangsaan terhadap pegawai yang dihentikan karena tak lolos TWK.

Terakhir, KPK diminta memberi penjelasan pada pegawainya tentang konsekuensi pelaksanaan TWK dalam bentuk informasi atau dokumen yang sah.