JAKARTA - Kepala Staf Angkatan Darat (Kasad) Jenderal TNI Andika Perkasa menegaskan oknum personel TNI yang terlibat dalam penyalahgunaan anggaran Pendidikan Kejuruan Bintara Infanteri (Dikjurbaif) dan Pendidikan Kejuruan Tamtama Infanteri (Dikjurtaif) Gelombang II TA 2020 diberi sanksi tegas.
"Semua oknum dari Rindam dan Dodiklatpur yang terlibat penyalahgunaan anggaran Dikjurbaif dan Dikjurtaif akan mendapatkan ganjaran sesuai dengan aturan yang diterapkan TNI Angkatan Darat," kata Kasad Jenderal TNI Andika Perkasa melalui kanal YouTube TNI AD di Jakarta, dilansir Antara, Kamis, 5 Agustus.
Temuan penyalahgunaan anggaran tersebut dilaporkan langsung oleh Tim Pengawasan dan Evaluasi TNI AD kepada Kasad setelah menemukan adanya kejanggalan penggunaan anggaran Dikjurbaif dan Dikjurtaif.
Temuan tersebut ada pada setiap Depo Pendidikan Latihan dan Pertempuran (Dodiklatpur) di seluruh resimen induk kodam (rindam).
Temuan yang dilaporkan di antaranya pemotongan gaji siswa yang digunakan untuk kepentingan pribadi, pemotongan anggaran makan, penambahan anggaran yang sengaja diadakan untuk kepentingan personal, dan lain sebagainya.
"Seluruh uang mutlak harus dikembalikan secara transfer dan bukti transfer harus diberikan," kata Kasad.
BACA JUGA:
Kasad juga menginstruksikan agar seluruh nomor rekening dan tempat prajurit menjalankan pendidikan didata sehingga laporan pengembalian dana menjadi valid.
"Seluruh komandan saya anggap mengetahui, hukum disiplin militer minimal teguran dengan konsekuensi administrasi, seluruh kodam lakukan rotasi. Jika mereka tidak mengembalikan uang, langsung tindak pidana," kata Jenderal TNI Andika Perkasa.