JAKARTA - Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa menerima audiensi Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Militer (Jampidmil) untuk membahas masalah dugaan penyalahgunaan dana Tabungan Wajib Perumahan Angkatan Darat (TWP AD) yang melibatkan seorang Brigadir Jenderal TNI.
Dalam audiensi tersebut, Jampidmil Laksamana Muda TNI Anwar Saadi menjelaskan proses hukum yang tengah berjalan. Sebagaimana diketahui, salah satu tersangka tersebut berasal dari institusi TNI, yakni Direktur Keuangan TWP AD berpangkat Brigjen dengan inisial YAK. Sementara, satu orang tersangka lagi berstatus warga sipil dengan jabatan sebagai Direktur Utama PT Griya Sari Harta (GSH).
“kami laporkan sebagaimana tim penyidikan bersifat koneksitas, untuk tersangka prajurit TNI disidik oleh Puspomad, untuk tersangka sipil yang baru kami tetapkan kemarin sudah dalam penahanan yang menyidik adalah kejaksaan. Demikian juga pada tahap penuntutan, kami akan berkoordinasi dengan Konsulat Jenderal TNI untuk mengajukan permohonan personil yang memiliki profesionalisme dalam penuntutan ini bergabung dengan Jaksa penuntut dalam tim penuntut koneksitas.” kata Laksamana Muda TNI Anwar Saadi, dikuti dari siaran YouTube Jenderal TNI Andika Perkasa, Sabtu 15 Januari.
Menanggapi laporan tersebut, Jenderal TNI Andika Perkasa akan menindaklanjuti kasus yang merugikan institusi TNI secara serius.
“Saya ingin terus cepat, tapi harus tepat jangan sampai lama-lama. Karena gak ada yang ditunggu. Tapi saya juga gak mau terburu-buru sehingga tidak teliti. Sama itu juga kerugian yang luar biasa. Dan itu tidak boleh terjadi lagi, itu sebagai pembalajaran. Tapi kalau saya liat tuntutannya, kayaknya bagus ya. Kita institusi yang diberikan kewenangan juga menegakan hukum. Gimana kita mau dipercaya apabila kita sendiri tidak accountable (akuntabel).” ucap Jenderal Andika.
Sebelumnya diberitakan, Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Militer (JAMPidmil) Kejaksaan Agung menetapkan dua tersangka kasus dugaan korupsi Tabungan Wajib Perumahan Angkatan Darat (TWP AD) periode 2013-2020.
Kedua tersangka tersebut yakni Brigadir Jenderal (Brigjen) TNI berinisial YAK, selaku Direktur Keuangan TWP AD sejak Maret 2019 dan NPP, selaku Direktur Utama PT Griya Sari Harta (GSH).
"Terhadap kedua tersangka, untuk Brigjen TNI YAK ditahan di Institusi Tahanan Militer Pusat Polisi Militer TNI AD sejak 22 Juli 2021 sampai dengan saat ini," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam konferensi pers dikutip Antara, Jumat, 10 Desember.
Sedangkan untuk tersangka NPP dilakukan penahanan terhitung mulai hari ini tanggal 10 Desember 2021 sampai dengan 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Agung.
Leonard mengungkapkan, dalam perkara ini tersangka YAK diyakini telah mengeluarkan uang sebesar Rp127,7 miliar dari rekening TWP AD ke rekening pribadinya untuk kepentingan pribadinya.
"Tersangka YAK mentransfer uang tersebut ke rekening tersangka NPP dengan dalih untuk pengadaan kavling perumahan bagi prajurit TNI," ungkap Leonard.
Sementara itu, tersangka NPP diyakini menerima uang transfer dari YAK dan menggunakannya untuk kepentingan pribadi serta korporasi miliknya yaitu PT GSH.