BKN dan KPK Kompak Bela Diri dari Maladministrasi dan Penyalahgunaan Wewenang TWK dalam Laporan Akhir Ombudsman
Ketua KPK Firli Bahuri (Sumber: Antara)

Bagikan:

JAKARTA - Badan Kepegawaian Negara (BKN) keberatan dengan laporan akhir hasil pemeriksaan Ombudsman RI terkait pelaksanaan Asesmen Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). BKN lantas mengirim surat yang ditujukan kepada Ketua Ombudsman RI.

Sikap yang diambil BKN ini sama dengan KPK, yang beberapa waktu lalu keberatan dan menolak menjalankan tindakan korektif dari Ombudsman RI. Dalam laporan tersebut, KPK dan BKN sama-sama dinyatakan maladministrasi dan melakukan penyalahgunaan wewenang saat pelaksanaan tes sebagai syarat alih status pegawai komisi antirasuah.

"BKN sudah berikan tanggapan dan hari ini, per hari ini sudah dikirim ke ORI surat yang ditandatangani oleh Kepala Badan Kepegawaian Negara ditujukkan kepada Ketua Ombudsman Republik Indonesia," kata Wakil Kepala BKN Supranawa Yusuf dalam konferensi pers secara daring, Jumat, 13 Agustus.

Ia mengatakan keberatan ini diajukan karena BKN merasa temuan Ombudsman RI tak tepat. Setidaknya ada beberapa poin yang disorotinya, pertama adalah soal kesimpulan Ombudsman yang menyatakan BKN tidak kompeten dalam menyelenggarakan TWK pegawai KPK.

Pembelaan BKN

Menurutnya BKN mempunyai kewenangan untuk menyelenggarakan asesmen TWK merujuk pada sejumlah aturan perundangan seperti Undang-undang (UU) Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN; UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan; dan Peraturan BKN Nomor 26 Tahun 2019 tentang Pembinaan Penyelenggaraan Penilaian Kompetensi Pegawai Negeri Sipil.

Selain itu, Supranawa juga menyebut pelibatan asesor dari instansi lain seperti yang disinggung Ombudsman dalam temuannya juga sah saja dilaksanakan. Asalkan, hal ini dilaksanakan sesuai dengan aturan yang ada di BKN.

"Kami BKN keberatan atas kesimpulan ORI. Kami menyatakan kesimpulan tersebut merupakan kesimpulan yang tidak tepat," tegasnya.

Wakil Kepala BKN Supranawa Yusuf (Sumber: Istimewa)

Supranawa juga membantah kesimpulan Ombudsman RI yang menyebut BKN mengabaikan arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait keputusan akhir TWK. Menurutnya, arahan yang isinya meminta hasil TWK tak dijadikan dasar menghentikan pegawai tak lolos sudah dijalankan dengan menggelar rapat koordinasi pada 25 Mei lalu.

Saat itu, selain dihadiri Kepala BKN Bima Haria Wibisono, rapat juga dihadiri oleh pihak terkait seperti Ketua KPK Firli Bahuri, Menkumham Yasonna Laoly, MenpanRB Tjahjo Kumolo, Ketua LAN Adi Suryanto, dan Ketua Komisi ASN Agus Pramusinto.

Dari rapat tersebut, akhirnya diputuskan pegawai yang lolos akan diserahkan Nomor Induk Pegawai (NIP) yang kemudian dilanjutkan pengalihan status, pelantikan, serta menjalankan orientasi yang diadakan LAN. Sementara pegawai yang gagal akan diberi pendidikan Wawasan Kebangsaan dan Bela Negara.

"Selebihnya yang 51 orang akan ditindaklanjuti oleh Pimpinan KPK sesuai peraturan undang-undang yang berlaku," ujar Supranawa.

Lebih lanjut, dia juga menyatakan BKN sebenarnya sudah menjalankan tindakan korektif Ombudsman RI yang salah satunya adalah menyusun roadmap terkait alih status kepegawaian menjadi ASN. Program ini, kata Supranawa, bahkan masuk dalam rencana strategis BKN tahun 2020-2024.

"Dengan demikian kalau kita berterus terang, ada atau tidaknya tindakan korektif ORI sesungguhnya BKN sudah punya program tersebut," katanya.

Keberatan dari KPK

Ilustrasi foto Gedung KPK (Irfan Meidianto/VOI)

Sebelumnya, KPK menyatakan keberatan dan tak akan menjalankan tindakan korektif yang disampaikan Ombudsman RI setelah ditemukan maladministrasi dan penyalahgunaan wewenang dalam proses pelaksanaan TWK. Ada 13 poin keberatan KPK yang berujung pada penolakan melaksanakan tindakan korektif sesuai laporan Ombudsman RI.

Poin tersebut di antaranya KPK menganggap Ombudsman melanggar kewajiban hukum untuk menolak laporan atau menghentikan pemeriksaan atas laporan yang diketahui sedang dalam pemeriksaan pengadilan.

Komisi antirasuah juga memandang legal standing pelapor, yaitu para pegawai yang dinyatakan tak lolos TWK bukan masyarakat penerima layanan KPK sebagai pihak yang berhak melapor ke Ombudsman.

Tak hanya itu, KPK menyebut tindakan korektif dari hasil laporan Ombudsman RI tak memiliki hubungan sebab akibat dan bertentangan antara kesimpulan dengan laporan akhir.

*Baca Informasi lain soal KPK atau baca tulisan menarik lain dari Wardhany Tsa Tsia.

BERNAS Lainnya