Memahami Penangkapan Dokter Richard Lee: Apa yang Salah dan Bagaimana Hak Kita Saat Ditangkap Polisi?
Dokter Richard Lee (Instagram/dr.richard)_lee)

Bagikan:

JAKARTA - Dokter kecantikan sekaligus YouTuber, Richard Lee ditangkap polisi. Penangkapan ini disoroti. Momentum lain untuk melihat kembali hak-hak kita sebagai warga negara ketika berhadapan dengan hukum. Bagaimana prosedur penangkapan oleh kepolisian dan apa hak-hak kita sebagai warga negara?

Richard Lee ditangkap pada Rabu, 11 Agustus di rumahnya di Palembang, Sumatra Selatan. Kuasa hukum Richard Lee, Razman Arif Nasution terang-terangan menyebut tak terima dengan penjemputan paksa Richard Lee.

Pertama, menurutnya ada ketidakjelasan dalam status hukum Richard Lee. Razman mengakui Richard Lee telah jadi tersangka pelanggaran UU ITE atas pelaporan selebritas, Kartika Putri.

Richard Lee dijerat pasal pencemaran nama baik karena konten review produk kecantikan. Tapi menurut Razman status tersangka Richard Lee baru diketahui belakangan. Selain itu penangkapan Richard Lee juga dianggap terburu-buru.

"Klien saya ini belum status tersangka (awalnya). Belum ada pemberitahuan tersangka, baik kepada saya maupun kepada klien saya," kata Razman di Instagram @razmannasution dikutip Kamis, 12 Agustus.

"Tiba-tiba dibawa menyebut surat ini, menyebut surat tersangka. Di sini ditandatangani oleh Dirkrimsus. Langsung surat kuning begini tersangka, putihnya mana? Pemberitahuan dong," Razman bereaksi sembari menunjukkan surat kuning.

"Baru saja ini (sambil menunjukkan surat) dan di sini juga surat perintah penangkapan tanggal 11-12 bulan 8, 2021, seperti diburu-buru. Saya nggak ngerti," Razman protes.

Pihak Richard Lee sendiri konon juga sudah melayangkan laporan terhadap Kartika Putri ke Polda Sumsel. Richard Lee melaporkan Kartika Putri dengan tuduhan pelanggaran hukum yang sama: UU ITE.

Bagaimana perkembangan terakhir?

Kabar terbaru, Kamis sore, 12 Agustus, polisi justru membantah penangkapan Richard Lee terkait kasus pencemaran baik yang dilaporkan Kartika Putri. Menurut polisi Richard Lee ditangkap karena akses ilegal terhadap akun Instagram @dr.richard_lee yang posisinya tengah disita pengadilan.

Penyitaan akun Instagram @dr.richard_lee kata polisi dilakukan untuk penyidikan kasus pencemaran nama baik Kartika Putri. Polisi juga mengatakan pihaknya masih mengupayakan mediasi antara dua pihak. Adapun subjek sitaan dalam kasus ini termasuk email, password, serta user ID.

Sementara, akses ilegal terhadap akun Instagram @dr.richard_lee konon dilakukan Sang Dokter untuk memenuhi kerja sama endorsement. Richard Lee sendiri telah ditetapkan tersangka Pasal 30 jo 46 UU ITE dan Pasal 231 KUHP dan atau Pasal 221 KUHP.

"Ini terjadi illegal access dan pencurian oleh seseorang. Kemudian dilakukan lidik dan sidik oleh penyidik."

"Berdasarkan lidik, ternyata yang lakukan illegal access dan pencurian akun di barbuk penyidik ini dilakukan sendiri oleh RL," tutur Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus kepada wartawan.

Apa yang salah dari penangkapan Richard Lee?

Direktur Lembaga Bantuan Hukum Masyarakat (LBHM) Muhammad Afif menyoroti beberapa hal dari penangkapan Richard Lee. Pertama soal administrasi penangkapan. Menurut Afif polisi setidaknya harus memiliki dua alat bukti dan menyampaikan kepada pihak Richard Lee.

Selain itu, "soal administrasi penangkapan juga perlu diberitahukan ke yang ditangkap atau keluarga atau pengacara. Jika itu tidak dilakukan, bisa sewenang-wenang. Kan kasus dokter Richard ini bukan tertangkap tangan," Afif kepada VOI, Kamis, 12 Agustus.

Kemudian mengenai dasar penangkapan Richard Lee. Menurut Afif ada kejanggalan dalam konteks kasus ini. Pertama soal kasus Richard Lee yang disebut tak terkait pencemaran nama baik Kartika Putri. "Jadi aneh kalau kasus ini berdiri sendiri karena terlihat kesan dipaksakan."

Pun soal polisi yang kebobolan menjaga sitaan barang bukti. Afif lebih mempertanyakan fungsi pengawasan penyidik terhadap barang bukti. Ini bisa jadi bumerang bagi kepolisian. "Soal barbuk hilang ini aneh. Di mana pengawasan penyidik? Ini penting untuk ditanyakan soal ini ke penyidik juga."

Dokter Richard Lee dalam sebuah konferensi pers (Instagram/@dr.richard_lee)

Polisi sendiri mengklaim penangkapan Richard Lee telah sesuai prosedur. Kasubdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya Kompol Rovan Richard Mahenu menyebut kehebohan terjadi karena polisi merespons sikap melawan Richard Lee yang menolak ditangkap.

"Di mana saat itu saudara R menolak mengikuti penyidik dengan sukarela, sehingga pada jam 12.00 WIB penyidik melakukan upaya paksa melakukan penangkapan kepada saudara R," ucap Rovan kepada wartawan, Kamis 12 Agustus.

Rovan juga menyebut penyidik menyertakan surat perintah penangkapan dan memenuhi standar operasional lain dalam penangkapan. "Anggota kami jam 7 pagi sudah memasuki rumah saudara R dan diikuti oleh security setempat dan anggota polsek."

"Kemudian (penyidik) menjelaskan terkait kasus yang sedang dilakukan penyidikan yaitu tentang ilegal akses dan menghilangkan barang bukti," kata Rovan.

Apa sebenarnya hak kita warga negara saat ditangkap polisi?

Pada dasarnya penangkapan adalah pengekangan sementara terhadap kebebasan seorang tersangka atau terdakwa oleh penyidik. Seseorang hanya bisa ditangkap dengan syarat ada cukup bukti. Penangkapan juga harus dilakukan untuk kepentingan penyidikan atau penuntutan dan/atau peradilan.

Hal ini diatur dalam KUHAP. M. Yahya, dalam buku Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP: Penyidikan dan Penuntutan menjelaskan alasan penangkapan tersirat dalam Pasal 17 KUHAP. Mereka yang ditangkap adalah "seorang yang diduga keras melakukan tindak pidana."

Kemudian, sebagaimana dijelaskan, dugaan itu harus didasari bukti permulaan yang cukup. Frasa "bukti permulaan yang cukup" ini sempat dipersoalkan. Mahkamah Konstitusi (MK), lewat putusan bernomor 21/PUU-XII/2014 menyebut frasa itu bertentangan dengan UUD 1945.

MK juga memutuskan frasa itu tak memiliki kekuatan hukum mengikat selama tidak dimaknai "minimal dua alat bukti", sebagaimana termaktub dalam Pasal 184 KUHAP. Yahya, masih dalam buku yang sama juga menjelaskan penyidik --dalam hal ini anggota Polri-- dilarang menangkap dengan kekerasan.

Hal ini terkait dengan salah satu hak tahanan, yakni bebas dari tekanan macam intimidasi, teror, atau penyiksaan fisik. Namun penyidik diperbolehkan menggunakan kekerasan untuk mencegah kejahatan atau alasan teknis lain yang tentunya sesuai dengan peraturan penggunaan kekerasan.

Apa yang harus dilakukan jika kita ditangkap? Berdasar buku saku Hak Tersangka di Dalam KUHAP, dijelaskan seorang tersangka berhak meminta surat tugas dan surat penangkapan dari penyidik. Tersangka juga berhak meneliti secara seksama surat-surat administratif itu.

Pastikan kebenaran identitas, alasan penangkapan, serta uraian singkat tentang kejahatan yang disangkakan serta tempat diperiksa. Jangan takut menolak penangkapan jika salah satu hal di atas tidak ada.

Dan yang juga penting, jangan percaya ketika penyidik tanpa surat meminta kita ikut dan mengatakan hanya akan membawa kita sebentar ke kantor polisi. "Biasanya begitu sampai di kantor polisi kamu akan langsung ditangkap atau bahkan ditahan dan tak diizinkan pulang kembali," tertulis dalam copy kampanye edukasi hukum di laman Instagram @lbh_jakarta.

*Baca Informasi lain soal KASUS HUKUM atau baca tulisan menarik lain dari Rizky Adytia Pramana dan Yudhistira Mahabharata.

BERNAS Lainnya