Bagikan:

JAKARTA - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya memutuskan tidak menahan dokter Richard Lee atas kasus dugaan ilegal akses dan penghilangan barang bukti. Meski status hukumnya telah ditetapkan sebagai tersangka.

"Sudah dilakukan pemeriksaan, tidak dilakukan penahanan," ucap Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus kepada wartawan, Kamis 12 Agustus.

Salah satu alasan tak ditahan karena penyidik menilai dr Richard Lee kooperatif dalam pemeriksaan. Padahal, sebelumnya penyidik sempat melakukan upaya paksa pada proses pemeriksaan.

Kemudian, sebagai pengganti tak ditahan, dr Richard mesti melakukan wajib lapor. Tapi, Yusri belum merinci perihal mekanisme wajib lapor tersebut.

"Wajib lapor dengan alasan yang bersangkutan kooperatif selama pemeriksaan," kata Yusri.

Ucapan Terima Kasih

Di sisi lain, dr Richard Lee yang bebas menghirup udara segar itu sempat memberikan pernyataan. Dia mengucapkan rasa terima kasih kepada beberapa pihak. Salah satunya Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

"Saya hanya bisa ucapkan terima kasih, semuanya bantu saya, Kapolri bantu saya, Dirkrimsus bantu saya, Wadir bantu saya, semua penyidik bantu saya," kata Richard.

Tak lupa, dia juga menyampaikan rasa terimakasih kepada pengacaranya yang setia mendampingi. Kemudian, kepada para penyidik yang telah menangani kasus itu dengan baik.

"Bang Razman luar biasa bantu saya. Banyak banget masyarakat yang mendoakan saya. Kasubdit juga bantu saya," tandas Richard.

Dr Richard Lee ditangkap di kediamannya di Palembang, Sumatera Selatan, Rabu 11 Agustus. Penangkapan itu karena dia secara sengaja menghapus unggahan di akun Instagramnya.

Padahal, akun @dr.richard_lee sudah ditetapkan sebagai barang bukti dalam kasus dugaan pencemaran nama baik tersebut.

Dalam kasus ini, dr Richard dipersangkakan dengan Pasal 30 jo 46 UU ITE dan Pasal 231 KUHP dan atau Pasal 221 KUHP tentang menghilangkan barang bukti.