Bagikan:

JAKARTA - Ahli kecantikan dr Richard Lee telah menjadi tersangka kasus ilegal akses. Di mana, dia menggunakan akun Instagram @dr.richard_lee yang saat itu sudah dijadikan barang bukti.

Penggunaan akun itu bertujuan untuk menghapus unggahan. Hal ini menjadi pelanggaran pidana karena akun itu telah disita dalam kasus dugaan pencemaran nama baik tersebut.

Dalam rangkaian penyidikan kasus itu, Richard Lee diputukan untuk tak ditahan. Alasannya, ahli kecantikan itu dianggap kooperatif.

Kabid Humas Polda Metro Jaya yang kala itu dijabat Kombes Yusri Yunus menyatakan, dengan beberapa pertimbangan penyidik memutuskan tak melakukan penahanan. Tetapi, Richard Lee diminta untuk wajib lapor.

"Sudah dilakukan pemeriksaan, tidak dilakukan penahanan dan wajib lapor dengan alasan yang bersangkutan kooperatif selama pemeriksaan,” kata Yusri.

Sementara Richard Lee yang kala itu bisa bernafas lega, akhirnya bisa pulang ke rumah, pada 12 Agustus 2021.

Sebelum meninggalkan Polda Metro Jaya, Richard Lee sempat memberikan pernyataan. Dia mengucapkan rasa terima kasih kepada beberapa pihak. Salah satunya Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

"Saya hanya bisa ucapkan terima kasih, semuanya bantu saya, Kapolri bantu saya, Dirkrimsus bantu saya, Wadir bantu saya, semua penyidik bantu saya," kata Richard.

Tak lupa, dia juga menyampaikan rasa terimakasih kepada pengacaranya yang setia mendampingi. Kemudian, kepada para penyidik yang telah menangani kasus itu dengan baik.

"Bang Razman luar biasa bantu saya. Banyak banget masyarakat yang mendoakan saya. Kasubdit juga bantu saya," kata Richard.

Namun, sekitar empat bulan berselang, Richard Lee dikabarkan kembali diamankan oleh Polda Metro Jaya, pada 27 Desember. Kabar penahanan terhadap Richard Lee ini disampaikan istrinya melalui akun instagramnya @renieffendi24.

"Sumpah nulis ini sampe gemeter dapat kabar buruk dari suami @dr.richardlee_official ditahan kepolisian. Apa dasarnya suami saya ditahan, gak rela suami saya ditahan. Jelas2 suami saya tidak bersalah bukan kriminal, tidak merugikan orang lain, apa dasarnya suami saya ditahan," tulisnya dikutip VOI, Senin, 27 Desember.

Sementara dikonfirmasi terpisah, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes E. Zulpan menyatakan penahanan Richard Lee bukan atas kasus baru. Melainkan masih terkait dengan kasus ilegal akses.

Penahanan ini pun dilakukan dalam rangka pelimpahan berkas perkara tahap kedua. Jaksa peneliti menyatakan berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21.

"Iya betul (penahanan untuk tahap dua, red)," kata Zulpan.

Namun, perihal kapan berkas perkara Dr Richard Lee itu dinyatakan lengkap oleh jaksa peneliti, Zulpan belum bisa menjabarkannya. Alasannya, saat ini masih berkoordinasi dengan tim penyidik.

"Besok saya rilis," kata Zulpan.

Sebagai informasi, dalam kasus ini Richard Lee disangkakan dengan Pasal 30 jo 46 UU ITE dan Pasal 231 KUHP dan atau Pasal 221 KUHP tentang menghilangkan barang bukti.