Bagikan:

JAKARTA - Kuasa hukum tersangka kasus ilegal akses, dr Richard Lee, Razman Arif Nasution bakal mengajukan penangguhan penahanan ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Upaya penangguhan penahanan ini lantaran kliennya selalu kooperatif.

"Saya juga akan mengajukan surat ke Kejati untuk dilakukan penangguhan penahanan," ujar Razman kepada wartawan, Selasa, 28 Desember.

Selain itu, dalam pengajuan penangguhan penahanan, pihak keluarga akan menjadi penjamin. Dalam pengajuan itu Richard Lee meyakini tak akan kabur atau menghilangkan barang bukti.

"Sudah saya sudah ajukan surat penangguhan terhadap dr Richard dijamin keluarga," katanya.

Razman pun menyinggung soal penahanan terhadap kelinnya yang diklaim tak akan lama. Sebab, hasil koordinasi dengan penyidik paling lama hanya 4 sampai 5 hari.

Waktu itu diperlukan lantaran untuk mempersiapkan administrasi pelimpahan tahap dua. Di mana, berkas kasus ilegal akses itu telah lengkap atau P21.

"P21 kemarin disepakati penyidik paling lama 4 sampai 5 hari," kata Razman.

Sebelumnya, Richard Lee kembali ditahan Polda Metro Jaya. Meski, sebelumnya ahli kecantikan ini sempat diputuskan untuk tak dilakukan penahanan dalam kasus ilegal akses.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes E. Zulpan menyatakan penahanan Richard Lee dilakukan dalam rangka pelimpahan berkas perkara tahap kedua. Jaksa peneliti menyatakan berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21.

"Iya betul (penahanan untuk tahap dua, red)," kata Zulpan.