Penangguhan Dikabulkan, Vicky Prasetyo Bebas dari Tahanan
Proses pembebasan Vicky Prasetyo (Foto: Instagram @vickyprasetyo777)

Bagikan:

JAKARTA - Presenter Vicky Prasetyo bisa bernafas lega karena bebas dari penjara. Vicky keluar dari tahanan setelah Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan permohonan penangguhan penahanan. 

"Penanangguhan penahanan kan sudah kami ajukan sejak Senin kemarin, alhamdulillah hari Rabu sudah dikeluarkan penetapannya," kata kuasa hukum Vicky Prasetyo, Ramdan Alamsyah saat dikonfirmasi VOI, Jakarta, Kamis, 17 September.

Namun, karena proses administrasi, kata dia, salinan putusan itu baru keluar hari ini. Setelah mendapatkan salinan penetapan putusan, pihaknya langsung melakukan upaya pembebasan.

"Karena sistem administrasi baru tadi pagi jam 9.00 WIB dikeluarkan salinan. Kami langsung koordinasi dengan jaksa untuk bisa dikeluarkan," kata Ramdan.

Menurut Ramdan, Vicky Prasetyo sore ini langsung keluar dari tahanan Salemba, Jakarta Pusat. "Sore ini, jam 17.30 WIB bebas. Alhamdulillah," kata dia.

Vicky Prasetyo mengajukan permohonan penangguhan penahanan dengan jaminan sang ibu dan kuasa hukumnya. Alasan utama dari permohonan ini karena Vicky Prasetyo menjadi tulang punggung keluarga.

Adapun Vicky Prasetyo ditahan di Rutan Salemba, Jakarta Pusat, sejak 7 Juli. Kasus ini berawal pada saat Vicky Prasetyo menggerebek rumah Angel Lelga di Jakarta Selatan yang kedapatan sedang pria bernama Fiki Alman.

Vicky Prasetyo kemudian melaporkan Angel atas tuduhan dugaan perzinahan dengan Fiki Alman. Merasa difitnah Angel Lelga melaporkan balik Vicky Prasetyo dengan kasus pencemaran nama baik. Kasus ini pun naik ke penyidikan. Vicky Prasetyo dinyatakan bersalah