Bagikan:

JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis hukuman penjara selama 4 bulan dipotong masa tahanan terhadap Vicky Prasetyo. Vicky Prasetyo terbukti melanggar Pasal 335 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Perbuatan Tidak Menyenangkan pada Angel Lelga.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Hendrianto dengan pidana selama empat bulan penjara dipotong masa tahanan," ucap hakim ketua di dalam persidangan, Kamis, 9 September. Keputusan itu disambut tangis dan pelukan oleh istri Vicky, Kalina Oktarani. 

Kasus ini merupakan buntut dari penggerebekan Vicky Prasetyo terhadap Angel Lelga pada November 2018. Penggerebekan dilakukan karena Vicky Prasetyo menduga Angel Lelga yang saat itu masih menjadi istrinya sedang berselingkuh dan berzina dengan seorang pria bernama Fiki Alman.

Kuasa hukum Vicky Prasetyo, Ramdan Alamsyah mengatakan, kliennya kecewa dengan putusan hakim. "Kalau kecewa ya kami sangat kecewa. Kami menginginkan klien kami tidak diputus bersalah. Tapi hakim berkata lain," kata Ramdan.

Menurut kuasa hukum Vicky Prasetyo, Ramdan Alamsyah, kliennya sudah menjalani masa tahanan selama 2 bulan 10 hari. Karena Vicky Prasetyo mendapatkan penangguhan tahanan, akhirnya dia bebas dari Rutan Salemba pada 17 September 2020.

"Klien kami sudah menjalani separuh lebih masa tahanan. Kami masih mau mempertimbangkan apakah mau menerima atau banding," imbuhnya. Jika dalam 7 hari tidak ada upaya banding, maka keputusan itu akan berlaku tetap dan Vicky Prasetyo harus menjalani sisa hukumannya.