Bagikan:

JAKARTA - Presenter Vicky Prasetyo tak kuasa menahan air matanya karena bebas dari tahanan. Vicky Prasetyo bebas karena permohonan penangguhan penahanan dikabulkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Secara pribadi merasa bersyukur, hakim mampu mempertimbangkan keinginan dia tetap berkarya. Walau bagaimanapun Vicky masih punya tanggungan keluarga," kata kuasa hukum Vicky Prasetyo, Ramdan Alamsyah kepada VOI, Jakarta, Kamis, 17 September.

Sambil terisak, Vicky Prasetyo kata Ramdan, langsung menghampiri ibunya yang ikut menjemput di Rutan Salemba, Jakarta Pusat. Tangis bahagia pun pecah disana. Sang ibu, kata Ramdan, sangat bahagia karean putranya bisa keluar dari penjara.

"Bareng-bareng kami jemput dan ibu sangat bahagia. Iya (saling pelukan)," kata dia.

Adapun Vicky Prasetyo keluar dari Rutan Salemba sekira pukul 17.30 WIB. Saat ini, Vicky Prasetyo sedang dalam perjalanan ke rumah bersama keluarga.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan permohonan penangguhan penahanan yang diajukan Vicky Prasetyo. Vicky Prasetyo mengajukan permohonan penangguhan penahanan dengan jaminan sang ibu dan kuasa hukumnya. Alasan utama dari permohonan ini karena Vicky Prasetyo menjadi tulang punggung keluarga.

Adapun Vicky Prasetyo ditahan di Rutan Salemba, Jakarta Pusat, sejak 7 Juli. Kasus ini berawal pada saat Vicky Prasetyo menggerebek rumah Angel Lelga di Jakarta Selatan yang kedapatan sedang pria bernama Fiki Alman.

Vicky Prasetyo kemudian melaporkan Angel atas tuduhan dugaan perzinahan dengan Fiki Alman. Merasa difitnah Angel Lelga melaporkan balik Vicky Prasetyo dengan kasus pencemaran nama baik. Kasus ini pun naik ke penyidikan. Vicky Prasetyo dinyatakan bersalah