BENGKULU - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu menolak permohonan penangguhan penahanan yang diajukan oleh tiga tersangka kasus dugaan korupsi anggaran kredit usaha rakyat (KUR) di salah satu perbankan syariah di wilayah tersebut.
Ketiga tersangka yaitu RR, AD dan EF yang merupakan mantan pegawai di perbankan syariah.
"Permohonan penangguhan penahanan belum dapat dikabulkan, sebab banyak pertimbangan teknis," kata Kasi Penyidikan Pidsus Kejati Bengkulu Danang Prasetyo di Kota Bengkulu, dilansir dari Antara, Senin, 21 Agustus.
Dengan tidak dikabulkannya penangguhan penahanan, ketiganya terus menjalani masa tahanan hingga tahap berkas perkara dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Bengkulu.
Sebelumnya, Tim penyidik pidana khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu kembali menetapkan dua orang yaitu A dan E sebagai tersangka kasus dugaan tipikor kredit macet dana KUR.
Kasus tersebut terjadi di salah satu perbankan syariah pada 2021 hingga 2022 dengan total dana Rp1,5 miliar, penetapan tersangka dilakukan setelah keduanya menjalani pemeriksaan sebagai saksi.
"Keduanya telah diperiksa sebagai saksi dan ditetapkan tersangka sejak satu jam lalu, terkait kasus korupsi dana KUR di perbankan syariah Bengkulu dan total tersangka yang telah ditahan sebanyak tiga orang," sebut Danang.
Untuk kelancaran proses penyidikan, kedua tersangka ditahan selama 20 hari ke depan di rutan Malabero Kota Bengkulu.
Selain itu, Tim penyidik Pidsus Kejati juga telah menetapkan oknum pegawai perbankan di Bengkulu yaitu RR sebagai tersangka kasus dugaan tipikor kredit macet dana KUR pada 2021 hingga 2022.
BACA JUGA:
Kemudian, tim Pidsus Kejati Bengkulu telah menyita satu boks dokumen setelah melakukan koordinasi dengan salah satu bank syariah di wilayah tersebut terkait kasus korupsi. Penyitaan dokumen tersebut dilakukan karena ada indikasi tindak pidana korupsi terkait penyalahgunaan dana kredit usaha rakyat (KUR) pada 2021 hingga 2022.