50 Persen ASN DKI WFH Mulai Hari Ini, Pemprov Ingatkan Jangan Keluyuran
Ruang kerja ASN di Pemprov DKI (Foto: Diah Ayu/VOI)

Bagikan:

JAKARTA - Sebanyak 50 persen aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemprov DKI bekerja dari rumah atau work from home mulai hari ini. Di ruang kerja para ASN, tampak sebagian meja kosong.

Sekretaris Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta Etty Agustijani menjelaskan, kebijakan WFH dilakukan dalam rangka menurunkan tingkat pencemaran udara dan kemacetan selama penyelenggaraan KTT ASEAN ke-43.

"Sesuai arahan Menpan RB dan Pak Gubernur ini adalah untuk menyambut KTT dan terkait polusi udara. Ketiga, sebelum ada rencana ini, sudah ada rencana Menpan bahwa DKI Jakarta untuk pilot project terkait WFH dan WFO. Jadi, sekali momentum, ada 3 yang dilaksanakan," kata Etty di Balai Kota DKI Jakarta, Senin, 21 Agustus.

Etty menegaskan, para ASN yang ditetapkan untuk WFH dilarang melakukan kegiatan lain selama jam kerja. Mereka pun tak boleh keluyuran ke luar rumah dan wajib mengenakan seragam selama bekerja.

"Jangankan mudik, pergi ke pasar pun enggak boleh. Ibu-ibu kerja pakai daster sambil goreng sambil masak saat WFH juga gaboleh. Jadi memang kerja di rumah. Bukan untuk masak, tapi bekerja di rumah," ungkap Etty.

Selama WFH, ASN wajib melaporkan presensi atau kehadiran pada laman yang disediakan setiap pagi dan sore hari. Mekanisme laporan kehadiran ini pun mewajibkan ASN menyalakan kamera dan lokasi pada gawainya masing-masing agar terekam oleh sistem.

"Misalnya ada pegawai yang WFH kemudian dia keluyuran dan tidak memenuhi peraturan di Pemprov, beliau akan di-BAP lalu ditentukan sanksi oleh masing-masing SKPD (satuan kerja perangkat daerah) sesuai peraturan perundangan," urainya.

Diketahui, Pemprov DKI menerapkan kebijakan WFH maksimal 50 persen mulai tanggal 21 Agustus hingga 21 Oktober 2023. Lalu, khusus selama penyelenggaraan KTT ASEAN, komposisi ASN WFH ditingkatkan menjadi 75 persen pada 4 September hingga 7 September 2013.

Mekanisme penunjukkan ASN yang melaksanakan WFH maupun bekerja di kantor (WFO) setiap harinya ditentukan oleh masing-masing SKPD.