Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ternyata tak banyak melakukan operasi tangkap tangan (OTT) selama Semester I Tahun 2023.

Salah satu kasus yang berhasil diungkap dari operasi senyap ini adalah dugaan suap proyek kereta api di Ditjen Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan.

“KPK melakukan tiga tangkap tangan (selama Semester I hingga Juni 2023, red),” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers ‘Kinerja KPK Semester I Tahun 2023’ di gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin, 14 Agustus.

Alexander memerinci OTT lainnya adalah suap yang menjerat Bupati Meranti M. Adil dan OTT Wali Kota Bandung Yana Mulyana.

“Beberapa waktu lalu, KPK juga melakukan tangkap tangan pengadaan barang dan jasa di Basarnas,” ujarnya.

Adapun operasi yang akhirnya menjerat Kepala Badan SAR Nasional (Basarnas) Marsekal Madya Henri Alfiandi dilakukan pada Agustus. Akibatnya, kasus ini tak masuk dalam capaian di semester pertama KPK.

Dalam kasus suap proyek DJKA ada 10 orang yang ditetapkan sebagai tersangka. Empat penerima suap yaitu Kepala BTP Jawa Bagian Tengah Putu Sumarjaya; PPK BTP Jawa Bagian Barat Syntho Pirjani Hutabarat; PPK Balai Pengelola Kereta Api (BPKA) Sulawesi Selatan Achmad Affandi; PPK Perawatan Prasarana Perkeretaapian Fadilansyah.

Kemudian sisanya selaku pemberi yaitu Direktur PT Istana Putra Agung (IPA), Dion Renato Sugiarto; Direktur PT Dwifarita Fajarkharisma, Muchamad Hikmat; dan eks Direktur PT KA Manajemen Properti, Yoseph Ibrahim.

 

Sepuluh tersangka ini diduga melakukan praktik lancung terkait proyek kereta di Tanah Air. Di antaranya, pembangunan jalur kereta api ganda Solo Balapan-Kadipiro-Kalioso dan proyek pembangunan jalur kereta api di Makassar Sulawesi Selatan.

Sementara di kasus Kabupaten Meranti, ada tiga tersangka yang ditetapkan. Mereka adalah Bupati Meranti M. Adil; Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kepulauan Meranti Fitria Nengsih; dan M Fahmi Aressa selaku Pemeriksa Muda Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Riau.

Dalam kasus ini, Adil melakukan tiga klaster dugaan korupsi. Pertama, dia diduga mengutip setoran dari satuan kerja perangkat daerah (SKPD).

Uang tersebut itu diduga bersumber dari pemotongan uang persediaan (UP) dan ganti uang persediaan (GUP). Besarannya sekitar 5 persen hingga 10 persen bagi setiap SKPD.

Kedua, Adil juga diduga menerima suap dalam pengadaan jasa travel umroh sebesar Rp 1,4 miliar. Uang itu diterima dari Fitria Nengsih yang juga menjabat sebagai pimpinan cabang PT Tanur Muthmainnah.

Terakhir, Adil diduga menyuap Ketua Tim BPK Perwakilan Riau, M. Fahmi Aressa. Tujuannya, agar Kabupaten Kepulauan Meranti mendapatkan opini wajar tanpa pengecualian (WTP).

Pada operasi tangkap tangan terakhir, KPK menetapkan Wali Kota Bandung Yana Mulyana sebagai tersangka bersama sejumlah orang lainnya. Mereka diduga melakukan praktik lancung terkait pengadaan CCTV dan jasa penyedia jaringan internet untuk program Bandung Smart City.