Polisi Tangkap Penjual Data Nasabah Bank di Dark Web
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak/FOTO: Rizky Adytia-VOI

Bagikan:

JAKARTA - Polda Metro Jaya mengungkap kasus penjualan data nasabah salah satu bank swasta di dark web. Tersangkak berinisial MRGP (28) menjual data itu di forum breachforum.is.

"Tersangka atas inisial MRGP berhasil dilakukan penangkapan oleh tim sidik gabungan dari Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya," ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Senin, 14 Agustus.

Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan korban yakni pihak bank pada 28 Juli. Lapora, segera ditindaklanjuti dengan melakukan langkah-langkah penyelidikan.

Hasil pengusutan saat itu, ditemukan akun dengan nama pengguna Pentagram. Akun itu menjual data kredit nasabah bank tersebut.

Dari hasil pemataan, tersangka beberapa kali mengganti nama akun, semisal Curious dan KillTheBank.

“Dari hasil penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan oleh tim gabungan Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, dapat dipastikan bahwa data-data yang diklaim sebagai data nasabah bank BCA, baik data di My BCA maupun internet banking BCA, dipastikan bahwa itu bukan merupakan kebocoran dari web resmi Bank BCA,” ungkapnya.

Dari pemetaan itulah diketahui identitas sesungguhnya dari tersangka. Ia pun langsung ditangkap di kediamannya yang berada di Jalan Tebet Barat Jakarta Selatan, pada 8 Agustus.

Dalam penangkapan itu, sejumlah barang bukti turut disita seperti dua iPhone 11 Pro berwarna abu dan iPhone Xr berwarna biru, satu CPU rakitan Intel i7, serta dua monitor merk ViewSonic dan LG.

Saat ini tersangka sudah ditahan di Rutan Polda Metro Jaya. Pelaku dijerat dengan Pasal 32 juncto Pasal 48 dan atau Pasal 35 juncto Pasal 51 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara dan atau denda Rp12 miliar.