Kasus Jual Data Nasabah di Dark Web, Tersangka Mencuri Saat Kerja di Perusahaan Pinjol
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak/FOTO: Rizky Adytia-VOI

Bagikan:

JAKARTA - Polda Metro Jaya menyebut tersangka MRGP (28) memperoleh data nasabah bank untuk dijual melalui forum Dark Web breachforum.is dengan cara mencuri.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan data aksi pencurian itu dilakukan tersangka ketika bekerja di perusahaan pinjaman online atau judi online.

“Pada saat yang bersangkutan menjadi karyawan di sana, baik di pinjaman online dan judi online, yang bersangkutan melakukan pencurian data-data nasabah yang pada saat itu mengakses pinjaman online atau judi online di Kamboja,” kata Ade Safri, Senin, 14 Agustus.

Tersangka MRGP diketahui sempat bekerja di perusahaan pinjaman online selama 3 tahun atau dalam kurun waktu 2017 hingga 2020

Kemudian, tersangka berpidah pekerjaan ke perusahaan judi online di Kamboja pada 2021 hingga 2022.

“Selanjutnya dilakukanlah akses oleh tersangka membuat akun pentagram pada saat itu kemudian bisa masuk ke breachforum.os yang merupakan dark web yang digunakan tersangka untuk penjualan data pribadi nasabah termasuk data finansialnya,” kata Ade.

Adapun, data nasabah bank yang dijual tersangka di darkweb meliputi identitas, nomor telepon hingga data finansial.

Menurut Ade, motif tersangka menjual data nasabah yakni faktor ekonomi. Selain itu, dari hasil pemeriksaan tersangka nekat melakukan aksinya itu karena kesal dipecat dari perusahaan pinjol.

“Jadi dia sakit hati ketika diberhentikan oleh perusahaan dan kemudian pada saat yang bersangkutan menjadi karyawan di sana, baik di pinjol dan judi online, yang melakukan pencurian data-data nasabah yang pada saat itu mengakses pinjol atau judi online di Kamboja,” kata Ade.

Dalam kasus ini, tersangka dipersangkakan dengan Pasal 32 juncto Pasal 48 dan atau Pasal 35 juncto Pasal 51 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara dan atau denda Rp12 miliar.