Bagikan:

JAKARTA - Polisi menyebut perusahan pinjaman online (pinjol) ilegal bisa mendapat data masyarakat seperti nomor telepon dari pinjol legal. Di mana, kedua pinjol itu tergabung dalam satu perusahaan atau saling bekerja sama.

"Ini aksi gurita, ketika nasabah nggak bisa bayar di pinjol legal, dia akan tawarkan nasabah ke pinjol ilegal dan data ini diberikan ke pinjol ilegal," ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Auliansyah Lubis kepada wartawan, Jumat, 22 Oktober.

Data-data masyarakat bisa tersebar karena para nasabah tak cermat. Sebab ketika menggunakan aplikasi pinjol mereka langsung menyetujui persyaratan yang mengizinkan mengambil data mereka.

"Ketika masyarakat meminjam di pinjaman online legal di sana tercantum syarat bisa input data nasabah, kadang masyarakat nggak baca. Sehingga di klik yes atau ok, maka, di aplikasi terserap kontak di nasabah. Sehingga mereka punya nomor-nomor tercantum di aplikasi pinjol legal," kata Auliansyah.

Sehingga, dalam kasus-kasus pinjol yang terungkap, sambung Auliansyah, pihaknya menerapkan pasal terkait ilegal akses. Di mana, mereka menyebarkan data nasabah.

"Jadi di antara LP kami lakukan penindakan dan LP salah satu ilegal akses jadi ada pemberian data secara ilegal ke orang lain," tandas Auliansyah.

Dalam kasus ini, polisi menerapkan Pasal 28 KUHP, Pasal 45 KUHP, Pasal 27 KUHP, Pasal 65 KUHP, dan Pasal 115 KUHP.

Polisi mengungkap salah satu modus yang digunakan perusahaan pinjaman online (pinjol) ilegal. Mereka kerap menjadikan pinjol legal atau resmi untuk memperdaya masyarakat.

Terungkapnya modus ini berdasarkan hasil penggerebekan beberapa perusahaan pinjol. Bahkan, dalam penjelasannya, Auliansyah mencotohkan dari satu perusahaan pinjol legal bisa memiliki belasan aplikasi pinjol ilegal.

"Mereka satu perusahaan misalnya perusahaan PT Aulia disitu saya punya app pinjol legal tapi saya punya 15 pinjol ilegal," kata Auliansyah.