JAKARTA - Polisi mengungkap 58 aplikasi pinjaman online (pinjol) ilegal yang meresahkan masyarakat. Total ada 11 orang yang ditetapkan sebagai tersangka.
"Daftar aplikasi pinjol yang dioperasikan para tersangka cukup banyak ada 58 diantaranya ini Jarikaya, Dana Baik, Getuang, Untung Cepat, Rupiah Plus dan lain-lain," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes E. Zulpan kepada wartawan, Jumat, 27 Mei.
Pengungkapan kasus pinjol ilegal ini berdasarkan empat laporan polisi yang diterima sejak Maret 2022.
Dari laporan itu, dilakukan penyelidikan dan penyidikan hingga meringkus 11 tersangka. Mereka ditangkap di lokasi dan waktu yang berbeda yakni Cengkareng, Kalideres, Petamburan, dan Kebayoran Baru.
"Ada empat orang kemudian para tersangka dalam kasus ini yang tadi kita tampilkan ada kurang lebih 11 orang," ungkap Zulpan.
Belasan tersangka ini pun memiliki peran yang berbeda. Semisal sebagai penagih atau desk collection yang menggunakan cara-cara kasar.
BACA JUGA:
"Modus operandi para tersangka melakukan penagihan secara online ke nasabah-nasabah yang telah melakukan pinjol ke mereka yang mana saat penagihan para tersangka menggunakan kata-kata, ancaman ke nasabah bahwa akan disebar data dirinya ke seluruh kontak yang membuat nasabah takut," papar Zulpan.
Dalam kasus ini, para tersangka dipersangkakan dengan Pasal 27 ayat 4 dan Pasal 45 ayat 4 UU ITE, Pasal 29, Pasal 45B, Pasal 32 ayat 2, Pasal 46 ayat 2, Pasal 34 dan Pasal 50. Mereka terancam hukuman hingga 10 tahun penjara.