Bagikan:

JAKARTA - Polisi menyebut ada perubahan pola operasional kejahatan di balik kasus pinjaman online (pinjol) ilegal. Saat ini, para pelaku menawarkan atau menjalankan pinjol tak lagi dari kantor, melainkan, rumah dan tempat kos.

"Iya, bukan di kantor, mereka udah ngga main di kantor kaya dulu lagi. Jadi nggak ada lagi seperti dulu lagi," ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Auliansyah Lubis kepada wartawan, Jumat, 27 Mei.

Perubahan pola pinjol yang menggunakan rumah dan tempat kos sebagai lokasi menjalankan bisnis diketahui berdasarkan pengungkapan 58 aplikasi dengan 11 tersangka.

Tujuan di balik perubahan pola ini sebagai modus operandi agar tak mudah dilacak polisi.

"Sekarang mereka mainnya di rumah sembunyi-sembunyi," ungkapnya.

Khusus penanganan belasan tersangka dengan 58 aplikasi pinjol ilegal itu, Auliansyah mengatakan pihaknya masih melakukan pendalaman. Ditelusuri dugaan masih adanya aplikasi lain yang masuk dalam jaringannya.

Tetapi, dipastikan 58 aplikasi pinjol ilegal itu sudah ditutup.

"Sudah koordinasi dengan teman-teman Kominfo bahwa aplikasi ini ilegal. Jadi tidak ada lagi, sudah ditutup," kata Auliansyah.

Diberitakan sebelumnya, polisi mengungkap 58 aplikasi pinjol ilegal yang meresahkan masyarakat. Total ada 11 orang yang ditetapkan sebagai tersangka.

Pengungkapan kasus pinjol ilegal ini berdasarkan empat laporan polisi yang diterima sejak Maret 2022.

Dari laporan itu, dilakukan penyelidikan dan penyidikan hingga meringkus 11 tersangka. Mereka ditangkap di lokasi dan waktu yang berbeda yakni Cengkareng, Kalideres, Petamburan, dan Kebayoran Baru.