Bagikan:

JAKARTA - Satgas Waspada Investasi (SWI) Otoritas Jasa Keuangan kembali melanjutkan upaya pemberantasan pinjaman online (pinjol) ilegal dengan menutup 116 entitas yang tidak memiliki legalitas hukum yang sah.

Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L. Tobing mengatakan pihaknya akan terus melakukan monitoring untuk menutup aplikasi dan website pinjol ilegal yang masih beroperasi.

“Pinjol ilegal yang ditemukan dalam patroli siber ini masih beroperasi di internet dan aplikasi di jaringan telekomunikasi seluler (Whatsapp),” ujarnya dalam keterangan resmi dikutip Kamis, 4 November.

Menurut Tongam, selain menutup operasional melalui Kemenkominfo, pihaknya juga telah menyampaikan daftar pinjol ilegal tersebut kepada pihak Kepolisian untuk ditindaklanjuti secara hukum.

Dikatakan Tongam jika SWI mendukung tindakan tegas Kepolisian RI yang telah menangkap sejumlah pelaku pinjol ilegal di berbagai daerah karena tanpa penangkapan pelaku, operasional pinjol ilegal masih akan muncul dengan mengubah nama atau membuat aplikasi baru.

“Tindakan tegas terhadap pelaku tindak pidana pinjol ilegal ini harus terus dilakukan untuk melindungi masyarakat,” tuturnya.

Dia pun mendukung pernyataan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Mahfud MD yang menyatakan bahwa perjanjian pinjol ilegal dalam beroperasi dinyatakan tidak sah dan tidak memenuhi syarat perjanjian yang benar.

“Untuk itu, apabila masyarakat sudah menjadi korban pinjol ilegal dan mendapatkan ancaman serta teror kekerasan diminta untuk segera melapor ke polisi,” tegasnya.

Asal tahu saja, sejak 2018 sampai dengan periode Oktober 2021 Satgas Waspada Investasi telah menutup tidak kurang 3.631 pinjol ilegal yang meresahkan khalayak.

Selain kegiatan pinjol ilegal, SWI menindak pula tujuh kegiatan usaha yang diduga melakukan aktivitas keuangan tanpa izin dari otoritas. Adapun, tujuh entitas tersebut terdiri dari enam kegiatan forex, aset crypto dan robot trading, serta satu kegiatan pengelolaan investasi.

“Jika menemukan tawaran investasi yang mencurigakan, masyarakat dapat mengkonsultasikan atau melaporkan kepada Layanan Konsumen OJK 157,” tutup Tongam.