Bagikan:

JAKARTA - Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Frederica Widyasari Dewi mengatakan, pihaknya juga terus menggencarkan sosialisasi dan mengedukasi masyarakat akan bahaya dibalik mengakses pinjaman melalui pinjaman online (pinjol) ilegal.

Perempuan yang akrab disapa Kiki ini mengatakan, dengan masifnya sosialisasi dan edukasi diharapkan dapat meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai bahaya mengakses pinjol ilegal.

“Sebetulnya OJK sudah memberikan banyak kemudahan yaitu bila bingung atau ragu-ragu silakan tanya ke OJK di 081157157157 atau telepon. Nah, memang namanya juga penipuan ya, mereka kadang-kadang juga memiripkan dengan pinjol yang legal,” jelasnya.

Selain itu, Kiki bilang, OJK bersama Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) sedang melakukan cyber patrol bersama dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) untuk menjegah pinjol ilegal berkeliaran.

“Jadi begitu kita ada terima laporan atau kita menemukan langsung kita tutup-tutup gitu ya. Tetapi kadang-kadang mereka pihak itu adanya di luar negeri, dimana kadang-kadang yang seperti ini di negara mereka legal. Nah ini memang challenge-nya,” ucap Kiki.

Meski begitu, Kiki mengataka,n OJK terus memblokir terhadap pinjol ilegal.

Dia bilang sebanyak 8.000 lebih pinjol ilegal telah ditutup sejak 2015.

“Tetapi kalau kita lihat lebih dari 8.500 pinjol ilegal sudah kita tutup sejak 2015,” tuturnya.

Kendati demikian, lanjutnya, ternyata tidak sedikit masyarakat justru tergiur mengakses pinjol ilegal.

Pertimbangan utama masyarakat memilih pinjol ilegal dibandingkan dengan pinjaman legal adalah kemudahan.

Pinjol menawarkan kemudahan dalam hal mengakses pinjaman dalam waktu yang singkat.

Selain itu, sambung Kiki, masih banyak masyarakat yang tidak bisa membedakan pinjol ilegal dan pinjol resmi yang memiliki izin dari OJK.

Akhirnya, masyarakat pun banyak terjerat pinjol ilegal.

“Khusus yang untuk pinjol ilegal memang ini sayang sekali masyarakat sering salah, bagaimana mereka tidak bisa membedakan pinjol legal dan pinjol ilegal,” tuturnya.