Bagikan:

JAKARTA - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melaporkan, telah menangkap 112 kapal yang menangkap ikan secara ilegal hingga semester I 2024.

Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan Pung Nugroho Saksono mengatakan, 112 kapal tersedia terdiri dari 15 kapal ikan asing dan 97 kapal Indonesia.

"Total valuasi yang bisa kami selamatkan dalam hal ini kurang lebih Rp3,1 triliun dari kerugian pelanggaran-pelanggaran yang ada," ujar pria yang akrap disapa Ipunk dalam konferensi pers Kinerja PSDKP Semester I 2024 di Kantor KKP, Jakarta, Jumat, 2 Agustus.

Ipunk menuturkan, sebagian besar kapal ikan yang ditangkap dikenakan sanksi administrasi berupa denda.

Dia mengungkapkan, ratusan kapal yang ditangkap berasal dari beberapa negara, seperti Malaysia, Vietnam, Filipina dan Rusia.

"Dan yang 97 kapal Indonesia ini ada yang ditegakkan hukum, tapi lebih banyak denda administrasi dalam hal ini," kata dia.

Dikatakan Ipunk, pihaknya juga rutin melakukan patroli bersama penegakan hukum lainnya, seperti Bakamla, TNI AL dan Polri.

"Kami juga menggunakan join operasi dengan aparat Australia untuk melakukan pengawalan di perbatasan Indonesia dengan Australia," ucapya.