Bagikan:

JAKARTA - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) berhasil menangkap sebanyak 116 kapal yang kedapatan melakukan penangkapan ikan secara ilegal (illegal fishing) di wilayah perairan Indonesia hingga September 2024 ini.

Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Pung Nugroho Saksono mengatakan, total kerugian kumulatif yang ditimbulkan oleh kapal-kapal pelaku illegal fishing tersebut mencapai Rp3,4 triliun.

"Sekarang kurang lebih (total kerugian kumulatif) Rp3,4 triliun. 116 kapal (yang sudah ditangkap," ujar pria yang akrap disapa Ipunk itu saat ditemui di kantor KKP, Senin, 23 September.

Ipunk bilang, sebagian besar kapal yang berhasil ditangkap ini merupakan kapal kecil yang menggunakan bendera Indonesia. Sedangkan, untuk beberapa kapal besar yang tertangkap berasal dari Filipina, Malaysia, Vietnam dan satu kapal berbendera Rusia.

"Kalau kebanyakan, sih, kapal ikan Indonesia. Tapi yang besar-besar itu dari luar. Vietnam kemudian Malaysia, Filipina dan satu Rusia. Yang kapal Rusia kami sita untuk menjadi kapal pengawas kami," katanya.

Menurut Ipunk, sebagian besar pengungkapan illegal fishing ini dapat terlaksana lantaran adanya laporan dari warga sekitar, khususnya yang tergabung dalam Kelompok Masyarakat Pengawas atau Pokmaswas.

Sebab, kata dia, sebagian besar kapal-kapal 'maling' ikan di laut RI tersebut tidak menggunakan teknologi Automatic Identification System (AIS) ataupun Vessel Traffic Services (VTS). Sehingga, sulit dideteksi oleh sistem pengawasan.

"(Pengungkapannya karena) informasi dari masyarakat. Kami punya Pokmaswas dalam hal ini, kelompok masyarakat pengawas yang menjadi mata dan telinga kami di lapangan. Ternyata tidak cukup dengan teknologi, mereka tidak pakai AIS, lolos-lolos saja. Ketika tidak pakai AIS, tidak bisa ditembus oleh teknologi. Kami masih punya mata telinga di lapangan, yaitu kelompok masyarakat pengawas," ungkapnya.