Bekuk Kapal Asing Pencuri Ikan di Detik-Detik Proklamasi 17 Agustus, Dirjen KKP: Ini Hadiah HUT RI
Ilustrasi (Foto: Dok. Antara)

Bagikan:

JAKARTA – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) berhasil membekuk dua kapal ikan asing pelaku illegal fishing di Laut Natuna Utara pada Selasa, 17 Agustus 2021. Keterangan itu disampaikan oleh Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan KKP Adin Nurawaluddin.

“Aparat KKP telah menangkap dua kapal ikan asing ilegal berbendera Vietnam tepat menjelang detik-detik Proklamasi. Ini merupakan hadiah dari KKP dalam rangka HUT RI ke-76. Dalam proses penangkapan tersebut, terjadi perlawanan yang mengakibatkan satu kapal terbakar dan tenggelam,” ujarnya dalam keterangan resmi yang dikutip VOI, Minggu, 22 Agustus.

Menurut Adin, penangkapan tersebut menegaskan komitmen pemerintah dalam melindungi laut Indonesia dari praktik IUU Fishing, sebagai upaya menjaga kedaulatan, pertumbuhan ekonomi, dan keberlanjutan ekosistem.

Adin menambahkan, sepasang kapal tersebut melakukan aksi pencurian ikan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPPNRI) 711 Laut Natuna Utara. Kedua kapal diduga mengoperasikan alat tangkap trawl yang ditarik dengan dua kapal (pair trawl).

Pair trawl ini tentu sangat merusak karena beroperasi sampai secara aktif dan memiliki tingkat selektif sangat rendah sehingga semua ikan bisa tertangkap baik besar maupun kecil,” tuturnya.

Adapun, 22 awak kapal berkewarganegaraan Vietnam telah berada di Pangkalan PSDKP Batam untuk proses hukum lebih lanjut.

Dalam kesempatan yang sama, Direktur Pemantauan dan Operasi Armada KKP Pung Nugroho Saksono menyampaikan bahwa dalam proses penangkapan tersebut sempat terjadi perlawanan dari para pencuri ikan.

Satu kapal illegal fishing yaitu KG 1843TS yang diawaki oleh 17 awak kapal pun mengalami kebakaran dan tenggelam. Namun demikian, Ipunk memastikan bahwa seluruh awak kapal yang terbakar tersebut berhasil dievakuasi dan dalam kondisi baik.

“Satu kapal yang melakukan perlawanan akhirnya terbakar karena overheat dan tenggelam. Namun, seluruh awaknya berhasil kami evakuasi,” ujar Saksono.

Sebagai informasi, penangkapan dua kapal asing ilegal tersebut, KKP telah menangkap 130 kapal selama 2021, terdiri dari 84 kapal ikan Indonesia yang melanggar ketentuan dan 46 kapal ikan asing yang mencuri ikan.

Secara terperinci, 15 kapal berbendera Malaysia, 6 kapal berbendera Filipina dan 25 kapal berbendera Vietnam.

“KKP bakal terus menjaga keberlanjutan sumber daya kelautan dan perikanan di wilayah nusantara,” tutup Saksono.