JAKARTA - Kementerian Kelautan dan Perikanan berhasil mengamankan kapal ikan asing berbendera Vietnam yang melakukan pencurian ikan, setelah melakukan aksi kejar-kejaran yang dilakukan di Laut Natuna Utara, Selasa 27 April kemarin.
"Dinamika di lapangan dalam pemberantasan illegal fishing ya seperti ini, kasus yang dihadapi aparat tidak selalu mudah”, ujar Direktur Pemantauan dan Operasi Armada KKP Pung Nugroho Saksono dalam siaran pers di Jakarta, dilansir Antara, Rabu, 28 April.
Ia mengemukakan, aksi kejar-kejaran mewarnai penangkapan kapal ikan asing ilegal tersebut. Sirene peringatan yang berdengung membelah lautan dan berondongan peluru yang ditembakkan ke udara oleh awak kapal pengawas perikanan KKP tak juga dihiraukan oleh kapal pencuri ikan tersebut.
Meskipun berupaya dengan segala cara, pada akhirnya Kapal Pengawas Perikanan PSDKP-KKP mampu melumpuhkan kapal pencuri ikan tersebut.
"Para pencuri ikan tersebut harus mengakui ketangkasan, keberanian dan kegigihan awak kapal pengawas perikanan Hiu 17," katanya.
BACA JUGA:
Kemudian, kapal dengan nama lambung KG 5090 TS yang diawaki oleh tiga orang awak kapal berkewarganegaraan Vietnam tersebut dibawa ke Stasiun PSDKP Pontianak untuk proses hukum lebih lanjut.
Pung Nugroho memuji daya juang awak kapal pengawas yang tidak membiarkan para pencuri ikan tersebut bebas begitu saja meninggalkan wilayah pengelolaan perikanan negara Republik Indonesia.
Ia menegaskan kembali bahwa pihaknya tidak akan berkompromi dengan para pencuri ikan tersebut. "Setiap jengkal wilayah pengelolaan perikanan ini merupakan aset nasional yang akan kami jaga," tegasnya.
Bukan hanya tegas terhadap kapal ikan asing, KKP juga menertibkan satu kapal ikan Indonesia di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPP-NRI) 711, yaitu di kawasan Laut Natuna Utara.
Kapal tersebut diketahui melakukan pelanggaran daerah penangkapan ikan dan beroperasi dengan Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI) yang telah habis masa berlakunya.
Hingga saat ini, KKP telah menindak tegas 82 kapal ikan yang terdiri dari 68 kapal ikan Indonesia yang melanggar ketentuan dan 14 kapal ikan asing yang mencuri ikan.