JAKARTA - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menangkap 240 kapal perikanan sepanjang 2024. Dari total tersebut, ada 30 Kapal Ikan Asing (KIA) dan 210 kapal berasal dari Indonesia.
Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP Pung Nugroho Saksono atau Ipunk mengatakan, kapal Indonesia banyak melanggar karena masih menggunakan alat tangkap yang merusak ekologi laut.
"Telah dilakukan penangkapan sebanyak 240 kapal yang melakukan pelanggaran, terdiri dari 30 kapal bendera asing dan 210 kapal Indonesia. Kenapa Kapal Indonesia juga ditangkap? Ternyata kapal-kapal Indonesia juga melanggar. Ketika mereka melakukan pelanggaran, maka PNPB tidak tercapai. Di sinilah kami melakukan tindakan terhadap kapal-kapal bendera Indonesia," kata Ipunk dalam konferensi pers di kantor KKP, Jumat, 20 Desember.
Untuk membuat jera pelaku, pihaknya mengambil tindakan pidana dan sanksi administratif berupa denda. Pelanggaran tersebut menyebabkan kerugian negara mencapai Rp3,7 triliun.
"Kami hitung di sini, kami berhasil mengamankan kerugian negara yang dihasilkan dari pelaku illegal fishing tersebut ada Rp3,7 triliun," ujarnya.
BACA JUGA:
Adapun kasus-kasus kapal ikan ilegal yang berhasil diungkap, di antaranya Kapal Bendera Rusia MV Rung Zeng 03, penangkapan kapal asing di Samudra Pasifik Laut Natuna hingga Selat Malaka. Ipunk menjelaskan, KIA menangkap menggunakan rumpon sehingga ikan tidak dapat masuk ke wilayah Indonesia.
"Pengangkatan rumpon ini juga menjadi penting, karena rumpon-rumpon yang dipasang terutama oleh kapal asing itu ternyata membuat benteng. Sehingga, ikan di Samudra Pasifik tidak bisa masuk ke wilayah kami. Nah, di situ diambil oleh kapal-kapal dari Filipina, itu kami potong (rumponnya)," ungkapnya.
"Operasi pengawasan PSDKP di laut, terutama dalam pemberantasan illegal fishing menggunakan armada kapal pengawas kami dan pesawat patroli," pungkas Ipunk.