Tenggelamkan! 10 Kapal Asing Pencuri Ikan Karam Dihukum KKP
Kapal asing pencuri ikan tengah dieksekusi oleh KKP. (Foto: Istimewa)

Bagikan:

JAKARTA - Pemerintah melalui Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) kembali melakukan tindakan tegas dengan menenggelamkan 10 kapal asing yang terbukti melakukan tindak pencurian ikan atau illegal fishing di perairan Indonesia pada Rabu, 31 Maret.

Sekretaris Jenderal KKP Antam Novambar mengatakan eksekusi yang dilakukan dengan menggandeng Kejaksaan RI di kawasan laut Natuna itu semakin menguatkan pesan bahwa aparat penegak hukum tidak akan berkompromi dengan para pelanggar hukum.

“Pemusnahan kapal pelaku illegal fishing ini menunjukkan komitmen pemerintah untuk terus melawan pelanggaran hukum di Indonesia," ujarnya seperti yang dikutip dari laman resmi pada Kamis, 1 April.

Antam menambahkan, pihaknya juga menyampaikan apresiasi khusus kepada jajaran Kejaksaan RI yang selama ini telah mendukung KKP dalam pemberantasan illegal fishing termasuk dalam proses eksekusi penenggelaman 10 kapal tersebut.

Adapun, 10 kapal illegal fishing yang ditenggelamkan tersebut adalah KNF 7788 TS, BV 92570 TS, BV 93160 TS, BV 92468 TS, BV 92467 TS, BV 8909 TS, BV 92778 TS, KG 91526 TS, KG 93811 TS, dan KG 93012 TS.

Kesepuluh kapal ikan ini berbendera Vietnam tersebut ditangkap di perairan WPPNRI 711 Laut Natuna Utara.

Dalam kesempatan yang sama, Kepala Pusat Pemulihan Aset Kejaksaan Agung Erlan Suherlan menyampaikan bahwa dari seluruh kapal yang ditenggelamkan itu delapan diantaranya merupakan barang bukti yang perkaranya ditangani penuntut umum Kejaksaan Negeri Natuna. Sedangkan dua kapal lain merupakan barang bukti perkara dalam perkara perikanan yang ditangani Kejaksaan Negeri Karimun.

“Kami sebagai eksekutor putusan pengadilan, tentu mendukung langkah-langkah pemberantasan illegal fishing di perairan Indonesia,” tuturnya.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau Hari Setiono mengungkapkan bahwa eksekusi dilakukan dengan cara dibakar dan diberi pemberat agar tenggelam. Dengan cara tersebut diharapkan dampak negatif terhadap lingkungan perairan sekitar dapat diminimalisir.

“Penenggelaman ini diharapkan tidak memberikan dampak bagi lingkungan, dan kapal yang ditenggelamkan dapat menjadi rumah ikan,” ujar Hari.

Sebagai informasi, pemusnahan 10 kapal illegal fishing ini menambah panjang daftar kapal pencuri ikan yang dieksekusi pada 2021. Tercatata, KKP dan Kejaksaan RI telah memusnahkan 26 kapal ikan asing ilegal di Batam, Aceh, Pontianak dan Natuna.