JAKARTA - Rencana pemerintah yang akan memperluas insentif Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) terhadap kendaraan roda empat berkubikasi mesin 1.500-2.500cc akan segera digulirkan dalam waktu beberapa jam lagi.
Pasalnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam konferensi pers APBN Kita secara virtual pada Selasa, 23 Maret lalu menegaskan bahwa kebijakan ini akan mulai diterapkan bulan depan.
“Nanti kita akan umumkan begitu sudah selesai PMK-nya dan bisa berlaku mulai April,” katanya beberapa waktu lalu.
Untuk diketahui, langkah perluasan relaksasi pajak kendaraan besar ini diterapkan menyusul kesuksesan skema yang sama pada mobil penumpang berkapasitas silinder sampai dengan 1.500cc.
Dalam catatan VOI, penjualan mobil segmentasi tersebut melonjak hingga kisaran 140 persen dalam waktu dua pekan sejak diberlakukan pada 1 Maret silam.
Lebih lanjut, penerapan insentif PPnBM pada kendaraan besar mensyaratkan beberapa hal. Pertama, menyasar mobil segmen 4x2 serta 4x4 dengan kapasitas sampai dengan 2.500cc.
Kedua, mobil tersebut mesti menggunakan tingkat komponen dalam negeri (TKDN) sebesar sekitar 60 persen.
Kemudian dari sisi besaran diskon, insentif PPnBM kendaraan 2.500cc paling besar hanya 50 persen, atau tidak seagresif insentif mobil kecil yang bisa memberlakukan hingga 0 persen.
Berdasarkan aturan TKDN 60 persen, maka mobil yang berpeluang masuk dalam kebijakan PPnBM lanjutan adalah Toyota Innova dan Fortuner.
Sebagai contoh, untuk Innova tipe G diperkirakan potongan harga yang akan diberikan sekitar Rp21 juta dari harga jual saat ini, yakni Rp342 juta menjadi Rp321.
BACA JUGA:
Adapun, tipe tertinggi Innova Venturer diyakini bakal dikorting sebesar Rp32 juta dari sebelumnya Rp500 juta menjadi sekitar Rp468 juta.
Sementara Toyota Fortuner tipe G terendah akan menerima diskon sekitar Rp33 juta dari harga Rp512 juta menjadi Rp479 juta.
Selanjutnya, tipe tertinggi VRZ yang merupakan kelas tertinggi akan mendapat potongan Rp40 juta dari bandrol sebelumnya Rp711 juta menjadi Rp671 juta.
Sebenarnya, relaksasi PPnBM ini bisa diikuti oleh dua pabrikan lain, yaitu Mitsubishi melalui produk Pajero, dan Honda lewat HRV dan CRV.
Namun, kedua produsen otomotif tersebut tampaknya harus gigit jari lantaran terganjal oleh batasan TKDN yang mesti dipenuhi dalam setiap unit yang dihasilkan.