Tok! Insentif PPnBM Mobil 2.500 CC Fortuner dkk Tidak Sebesar Avanza Cs, Ini Skemanya
Mitsubishi Pajero (Foto: Istimewa)

Bagikan:

JAKARTA - Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita mengatakan angka tersebut diputuskan setelah menggelar rapat koordinasi terbatas dengan Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, dan Menteri Keuangan Sri Mulyani.

“Potongan pajak akan diberikan kepada KBM-R4 dengan kapasitas tersebut dan segmen 4x2 serta 4x4,” ujarnya dalam keterangan resmi, Kamis, 25 Maret.

Menperin menambahkan, sasaran kebijakan perluasan PPnBM-DTP adalah untuk mendorong peningkatan penjualan dari kendaraan bermotor.

“Langkah ini diharapkan dapat mempercepat pemulihan sektor otomotif dengan peningkatan utilisasi kapasitas produksi,” tuturnya.

Menperin juga menegaskan bahwa produk mobil yang bisa ikut pengurangan biaya pajak tersebut harus memenuhi sejumlah kriteria tertentu, seperti tingkat kandungan dalam negeri (TKDN) dalam proses pembuatannya.

“Kami menginginkan bahwa penerapan program yang sama bagi KBM-R4 dengan local purchase di atas 60 persen dapat meningkatkan purchasing power dari masyarakat. Hal ini juga berdampak positif karena dapat men-jumpstart perekonomian. Pulihnya produksi dan penjualan industri otomotif akan memiliki multiplier effect bagi sektor industri lain,” jelasnya.

Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani memastikan bahwa aturan main relaksasi PPnBM KBM-R4 akan ditetapkan pada April tahun ini.

“Nanti kita akan umumkan begitu sudah selesai PMK-nya (Peraturan Menteri Keuangan) dan bisa berlaku mulai April,” katanya dalam konferensi pers APBN Kita secara virtual, Selasa, 23 Maret.

Untuk diketahui, kebijakan serupa telah ditetapkan pada awal bulan ini dengan menyasar kendaraan roda empat dengan kubikasi mesin sampai dengan 1.500 cc kategori sedan dan 4x2. Namun bedanya, segmen mobil kecil mendapat insentif yang lebih besar.

VOI mencatat, pemberlakuan PPnBM bagi mobil Avanza cs ini sebesar 100 persen dari tarif normal akan diberikan pada tiga bulan pertama mulai 1 Maret hingga 30 Juni.

Lalu, 50 persen dari tarif normal pada tiga bulan berikutnya, dan 25 persen dari tarif normal pada tahap ketiga untuk empat bulan.

Artinya, insentif PPnBM mobil 1.501cc hingga 2.500cc tidak akan mendapat porsi potongan sebesar PPnBM yang diberlakukan pada mobil dengan kubikasi mesin sampai dengan 1.500cc.